Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. Terjadi lagi Demokrasi tercoreng, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kajaksaan Negeri Ketapang melarang tim media melakukan peliputan. Kamis(06/02/2025).
Insiden tersebut saat tim Perstuan Wartawan Kalbar(PWK) hendak meliput/mengakses informasi kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah(PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejari Ketapang guna mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI terkait dugaan perampasan lahan milik PT PBI yang dilakukan oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk.(PT CMI).
Pihak PT PBI meminta klarifikasi terkait disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu. Serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.
Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta untuk menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.
Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.
Pihak PT PBI, melalui Penasehat Hukum, Rusliyadi,SH menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.
Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dimana pers sebagai pilar ke- empat demokrasi. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Ali Muhamad menanggapi perihal tersebut menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas dari Jurnalistik, dimana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/Wartawan.
Verry Liem sapaan Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
” Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers merupakan hak azasi sebagai warganegara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “ujar Verry.
Menurut Verry, seharusnya sebagai penegak hukum mengerti akan tugas dan fungsi dari wrtawan atau jurnalis.
” Mestinya mereka memberikan akses ketika kawan kawan wartawam hendak memperoleh informasi bukan di halangi, apalagi ini sampai hendak meminta Handphone dan menghapus Video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya di kumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik, “sambung nya.
Lanjut Verry menuturkan, ” Apalgi sekarang jamannya era keterbukaan informasi Publik, selaraa dengan Undang-Undang no 14 tahun 2008″.
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, “pungkas Ali Muhamad.
Yan/Tim
Sumber: Tim Liputan, PWK