Bravo,,,!!! Respon Cepat Laporan Masyarakat Polsek Simpang Hilir Ringkus Pelaku Penipuan

 

Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com. Gerak cepat, unit Reskrim Polsek Simpang Hilir, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria inisial H.

Kapolres Kayong Utara AKBP Donny Molino Manopo,S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas menjelaskan Kronologi kejadian peristiwa ini berawal pada Jumat, 13 Desember 2024, saat korban bersama rekannya dari Ketapang mengantarkan dua lemari kaca pesanannya kepada H di daerah Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir. Setibanya di sana korban dan rekannya bertemu dengan H, kemudian H meminta korban dan rekannya untuk mengantarkan 2 lemari tersebut ke rumah konsumen di daerah Mata-Mata Kec. Simpang Hilir, Kayong Utara.

“Ketika korban dan rekannya sampai di daerah yang dimaksud, H meminta korban dan rekannya untuk menurunkan 2 lemari tersebut di tepi jalan, namun korban menolak permintaan tersebut. Kemudian H kembali meminta untuk mengantarkan 2 lemari tadi ke daerah Rantau Panjang, Kec. Simpang Hilir, tepatnya di rumah seseorang berinisial J alias U. Setibanya di rumah J, korban dan rekannya diminta H untuk menurunkan 2 lemari tadi. Setelah diturunkan, H pergi dengan alasan untuk mengambil uang tanda jadi/uang muka,” jelas Kasi Humas IPTU Ronald Wahyu.

Lanjut dijelaskan nya, sekitar pukul 19.00 WIB H tiba di rumah J alias U tetapi uang muka 2 lemari tersebut tidak diberikan kepada korban dan H bilang untuk menunggu sebentar. Dikarenakan sudah malam korban mengatakan lebih baik J alias U saja yang membeli lemari tadi. Akhirnya korban bersama rekannya meninggalkan rumah J alias U.

“Saat sudah jatuh tempo, korban kembali untuk menagih pembayaran dan mendatangi rumah J alias U yang mengatakan bahwa bahwa lemari tersebut telah dijual oleh H tanpa sepengetahuan dirinya, dan uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban. Atas hal ini korban merasa dirugikan sebesar Rp. 5.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Hilir,”lanjutnya.

Dengan dasar laporan polisi (LP/B/01/II/2025) tanggal 26 februari 2025, Polsek Simpang Hilir gerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H, yang kini mendekam di tahanan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh pihak Kepolisian, yang kini sedang mengkoordinasikan kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”pungkas IPTU Ronald.

Red

Sumber: Humas Polres Kayong Utara 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *