Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. Tindakan Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Ketapang berinisial Ar dinilai menciderai Citra Penegakan Hukum dan Demokrasi, yang telah memerintahkan security untuk merampas HP Wartawan saat melakukan peliputan Kamis(06/02/2025).
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) dihadapan sejumlah awak media.
” Sikap arogan dari oknum kejaksaan yang memerintahkan petugas security untuk merampas HP milik wartawan ketika sedang menjalankan tugas peliputan itu sangat menciderai citra penegakan hukum dan demokrasi, hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum seperti Jaksa. Mestinya oknum Jaksa mengerti dan paham akan tugas seorang wartawan, “ungkap Pria yang akrab disapa Verry Liem saat ngopi bareng dengan sejumlah awak media Kamis(06/02)Malam.
Verry menyayangkan tindakan oknum yang terkesan mengabaikan UU dan mengecam keras sikap yang tidak bersahabat.
” Miris sekali oknum yang sejatinya paham akan hukum dan Undang-Undang justru terkesan mengangkangi. Khususnya terkait Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita mengecam tindakan arogan oknum tersebut, “ujar Verry.
Menurut Verry harusnya antara APH baik Kejaksaan, Kepolisian dan lainya bisa bersinergi sebagai mitra dengan insan pers, bukan di intervensi atau di intimidasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Peran Pers menurut nya Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum.
Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).
“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dikutip dari laman Situs Kejaksaan Negeri Pekanbaru rilis 12 Febuari 2023.
Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini, ” kata Jaksa Agung.
KRONOLOGI
Awalnya tim media Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) hendak melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mana Direktur PT Putra Berlian Indah(PT PBI) yang didampingi tim kuasa hukumnya untuk mengkonfirmasi dan tindaklanjut atas disposisi laporan PT PBI dari Kejati Kalbar kepada Kejari Ketapang.
Pada saat memasuki gerbang Kejaksaan Negeri Ketapang, petugas security menunjukkan sikap yang mencurigakan dengan mengajukan banyak pertanyaan kepada tim PT PBI. Selain itu, petugas security sempat menegur tim PT PBI karena tidak membuka kaca mobil saat melewati gerbang.
Setelah tiba di area dalam, media yang ikut serta dalam kegiatan tersebut sempat mengambil gambar saat Direktur Utama (Dirut) PT PBI dan Kuasa Hukum berada di depan meja front office. Namun, wartawan dan rekan-rekan media langsung mendapat teguran keras dan larangan dari seorang petugas perempuan yang berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pihak PT PBI bersama dengan Kuasa Hukum dan tim diarahkan oleh Ar untuk duduk di kursi tunggu pengunjung. Di sana, mereka terlibat dalam pembicaraan serius terkait tujuan kedatangan rombongan PT PBI.
Kemudian, setelah keluar dari ruangan Dirut PT PBI dan Kuasa Hukum diwawancarai oleh tim media di teras halaman Kejaksaan Negeri Ketapang. Ketika wawancara sedang berlangsung, terdengar teriakan keras dari seorang petugas perempuan melalui alat komunikasi (HT). Beberapa saat setelah itu, atas perintah AR pihak keamanan (security) meminta wartawan untuk menyerahkan perangkat HP mereka dan menghapus seluruh data di perangkat tersebut. Insiden ini memunculkan ketegangan, dengan adu mulut antara pihak security dan Dirut PT PBI serta Kuasa Hukum. Selain itu, sempat terjadi upaya pemaksaan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Sebagai respons, wartawan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh seseorang yang disebut “komandan” oleh AR. Wartawan pun menunjukkan KTA yang dimaksud sesuai dengan permintaan tersebut.
Selanjutnya, Dirut PT PBI dan Kuasa Hukum menuju ruangan di samping, untuk diskusi namun dalam ruangan kembali terjadi adu mulut hingga situasi menjadi tegang.
Di tengah situasi tersebut, AR sempat berteriak kepada rekannya untuk menghentikan wartawan dan tim PT PBI agar tidak melanjutkan masuk lebih jauh ke area tersebut. Tidak lama setelah itu, AR juga memerintahkan untuk memanggil pihak kepolisian guna mengatasi situasi yang semakin memanas.
Tim
Sumber: PWK; https://kejari-pekanbaru.kejaksaan.goid