Crew Kapal Diduga Terpeleset dan Tenggelam, Dugaan Kelalaian Keselamatan Jadi Sorotan

Ketapang, Kalbar – Sabtu (21 Februari 2026) — Seorang kru kapal dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekitar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Ketapang, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.12 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Satpolairud Polres Ketapang bersama tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, unsur TNI AL, KSOP, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Ketapang langsung bergerak melakukan pencarian di lokasi kejadian.

Informasi awal menyebutkan, sebelum insiden terjadi, kru kapal tengah membersihkan lambung kiri kapal Darma Veri. Saat melakukan pekerjaan tersebut, korban diduga terpeleset dan jatuh ke sungai hingga tenggelam.

Namun, insiden ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di atas kapal. Hingga kini belum ada kepastian apakah korban telah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur keselamatan kerja maritim. Pihak KSOP disebut tengah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen keselamatan serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Sejumlah pihak menilai, apabila ditemukan adanya pengabaian prosedur keselamatan kerja, maka peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah hukum. Dalam konteks hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, aspek tanggung jawab perusahaan juga dapat ditelusuri melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sumber warga Ketapang yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aspek keselamatan operasional kapal harus menjadi prioritas utama.

“Kalau dalam pemeriksaan standar keselamatan saja terabaikan, maka otomatis standar keselamatan penumpang juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada insiden sebelumnya di kawasan Pelabuhan Pelindo Ketapang, di mana sebuah truk pengangkut barang sempat terjun dari dermaga saat turun dari kapal yang sama. Dugaan muatan berlebih dan lemahnya pengawasan kendaraan disebut-sebut menjadi faktor risiko, meski hal tersebut belum secara resmi dikaitkan dengan kejadian kali ini.

Pengamat maritim menilai, jika dalam investigasi ditemukan pola kelalaian berulang, maka pengawasan otoritas pelabuhan dan manajemen kapal dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban. Aparat terkait juga terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja sebagai bagian dari investigasi menyeluruh.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa standar keselamatan di kawasan pelabuhan dan operasional kapal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat dan berdampak langsung pada keselamatan jiwa manusia.

Yun/Red

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *