Tanjungpinang, Kepri — Ledaknews.com(10 Maret 2026).Dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau mencuat ke publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama aliansi wartawan di Kepri menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pengalihan anggaran Pokir untuk belanja publikasi media.
Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan konsolidasi yang digelar Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Senin sore, membahas sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan transparansi pengelolaan anggaran publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain menyoroti dugaan pengalihan dana Pokir, forum tersebut juga membahas rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepri kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para peserta mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah di masa mendatang.
Namun perhatian utama dalam konsolidasi tersebut tertuju pada dugaan pengalokasian dana Pokir DPRD Kepri untuk kegiatan publikasi media. Sejumlah peserta menilai alokasi anggaran tersebut diduga tidak merata dan cenderung diberikan kepada media tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri yang juga Koordinator Gerakan Bersama (Geber) Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepri guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada DPRD Kepri, karena persoalan ini berkaitan dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” kata Jusri.
Menurutnya, dana Pokir pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui program pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan kegiatan publikasi media.
Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah dan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan RPJMD dan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Jusri menilai, apabila dana Pokir dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Penyimpangan dana Pokir berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama organisasi yang tergabung dalam konsolidasi tersebut saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk dibawa ke ranah hukum.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup lengkap. Kemungkinan setelah Lebaran nanti kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan juga Polda Kepri,” tutup Jusri.
Aliansi masyarakat sipil tersebut berharap proses penegakan hukum nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kepri terkait dugaan pengalihan dana Pokir tersebut.
(Red)
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,