Ketapang, Kalbar – ledaknews.com. Satuan Polsek Sungai Laut, Polres Ketapang, berhasil amankan pelaku Narkoba beserta sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di salah satu rumah walet, tepatnya di jalan houling Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur. Jumat(24/01/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Laur, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa mencurigai adanya transaksi jual beli Narkoba.
KRONOLOGIS
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah walet jalan houling Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur Kecamatan Sungai Laur yang diketahui dihuni / ditempati oleh MN.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Sungai Laur IPTU Niptah Alimuddin memerintahkan pelapor bersama anggota Polsek Sungai Laur lainnya untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib pelapor bersama anggota Polsek Laur lainnya melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah walet tepi jalan houling, dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama AM Alias MN, ” terang AIPDA Darta. Minggu(26/01/2015).
Lanjut diterangkan Darta, saat penangkapan disaksikan 2 orang warga Dusun Sungai Putih, Desa Teluk Bayur, yang salah satunya pak RT setempat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah walet tepatnya dibelakang pintu kamar tidur Sdr. AM Alias MN didapatkan 1 ( satu ) kotak kaleng warna silver yang berisikan 2 ( dua ) bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 23 ( dua puluh tiga ) bungkus klip plastik kosong, dan 1 ( satu ) potongan pipet warna putih, ” lanjutnya.
Dari semua barang bukti tersebut kepemilikannya diakui oleh MN adalah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap MN, pada saku celana belakang didapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) yang diakui MN uang hasil dari penjualan narkoba jenis sabu.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai Laur dan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang guna pelimpahan dan pemerikasaan lebih lanjut.
Vr/Red