Di Duga PT. Hong Qiao Gas Indonesia milik WNA Beroperasi Secara Ilegal di Ketapang

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com  kuat Dugaan Depot pengisian ulang tabung oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok beroperasi secara ilegal si Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut diungkap Suryadi Ketua LSM Lembaga Peduli Kayong.

“Depot tersebut berasa di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, “ungkap Suryadi Senin(27/01/2025).

Lanjut Suryadi mengungkapkan, bahwa Depot pengisian ulang tabung oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut pada awal pembagunan tanpa melalui tahapan proses perizinan yang sudah di atur dalam UU Yaitu izin lokasi tempat pabrik didirikan, SITU, SIUP,TDP, IMB, AMDAL, UKLUPL dan perizinan lain nya.

” Jika semua perizinan belum di lengkapi oleh pengusaha, kita minta kepada penegak hukum untuk agar mengambil tindakan tegas, apalagi tabung-tabung Gas Oksigen tersebut bertulis tulisan Cina diduga dari Tiongkok, “Cetus Suryadi.

Keberadaan Depot sebagai tempat usaha pengisian bahan gas cair yang rawan meledak itu bebas beroperasi di sekitar lokasi pemukiman yang letaknya berada di pinggir jalan poros provinsi.

Keberadaan Depot tersebut tidak di ketahui pemerintah Desa setempat, hal tersebut menurut pengakuan Kepala Desa Pagar Mentimun, Joko, dikutib dari media KalbarOnline.

“Pihak perusahaan itu tidak pernah melapor ataupun membuat izin rekomendasi ke desa, jadi saya tidak mengetahui ada atau tidaknya izin mereka,” ucap Joko.

Pemilik lahan tempat berdirinya Depot mengaku tidak mengetahui persis perihal perizinan usaha milik WNA  tersebut.

“Di sini saya bukan bagian dari perusahaan tersebut, jadi kalau memberi keterangan detail tidak bisa, karena tidak tahu.Kalau memang mau detailnya saya kasi nomor Pak Jimmy aja,” tulis Medi pemilik lahan melalui WhatsApp beberapa hari lalu yang dikutip dari Media KalbarOnline.

Di tempat terpisah  Jimmy Rimba  mengakui sebagai pengurus perwakilan dari perusahaan  PT Hong Qiao Gas Indonesia menerangkan bahwa untuk legalitas perizinan, sudah lengkap.

“Izin-izinnya ada,” terang Jimmy sembari memperlihatkan sebagian izin usaha melalui handphonenya.

Rabuanto

Sumber: LSM Peduli Kayong, Media KalbarOnline. 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *