Diduga Bilboard Langgar Aturan Satpol PP Tidak Tegas, Pemerhati: Dampak Buruk Kinerja Walikota.

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Ledaknews.com Terkait tiang reklame yang tak mengantongi izin yang masi berdiri kokoh di Jalan Kartini Kota Pematansiantar, diketahui telah berdiri lebih dari setahun. Ironinya, hal itu seolah tak masalah bagi Pemko Pematangsiantar. Bagaimana tidak, Sikap tegas dalam penegakan PERDA yakni pembongkaran yang sudah seharusnya dilakukan terhadap konstruksi liar tersebut sampai sekarang tak kunjung dilakukan. Selasa, (26/11/2024)

Keadaan ini seolah menjadi bukti yang menyiratkan tentang adanya tebang pilih dalam penegakan peraturan. Bila hal ini tetap dibiarkan maka akan memungkinkan pengusaha- pengusaha lain mengikuti hal serupa.

Sejak didirikan setahun silam sampai saat ini, Selasa (26/11/2024), iklan yang terpasang sudah gonta ganti. Teranyar, pada Bilboard yang juga terletak di pertigaan jalan Adam Malik, tepatnya di depan eks Kantor Samsat tersebut ditampilkan iklan rokok.

Terkait hal itu, pada kesempatan sebelumnya Plt Kasatpol PP Mangaraja Nababan,

pada 20/11/2024, Sekira pukul 14:37 Wib saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya telah menyurati pengusaha tiang reklame pada Maret 2024. Poinnya tegas, meminta pengusaha membongkar tiang iklan.

Sayangnya, perintah tersebut tak digubris pemilik reklame yang diketahui adalah CV Evolution. Buktinya, dalam rentang sekitar 8 bulan sejak surat untuk membongkar disampaikan terhadap pengusaha, bangunan masih tegak berdiri hingga sekarang.

Mangaraja juga mengatakan bahwa penertiban tiang reklame itu mempedomani peraturan yang ada. Akan tetapi, dia tak menjelaskan secara rinci aturan yang dia maksud

“Kami tindaklanjuti lagi bang. Tetap kita sesuaikan regulasi. Dan kami koordinasi dengan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” Sebutnya

Tidak berhenti sampai disitu, lebih lanjut redaksi media ini kemudian mencoba melakukan kordinasi dengan Walikota Pematangsiantar yakni dr. Susanti Dewayani, Senin, 25/11/2024, melalui no WhatsApp pribadinya, namun sangat disayangkan meski pesan yang dilayangkan terlihat sudah centang dua, orang no satu di kota Pematangsiantar tersebut tampaknya enggan menanggapi.

Menyoroti hal tersebut, Rendy Aditya, S.H, Pemerhati sekaligus Pengacara muda yang berasal dari kota Pematangsiantar kepada awak media ini mengatakan, adanya bangunan tidak berizin yang berdiri di Kota Siantar merupakan gambaran nyata kegagalan Pemerintah, dalam hal ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar dalam menegakkan Perda. Tentu saja, hal ini menjadi presenden buruk bagi tatanan pemerintahan secara menyeluruh.

“Berdirinya bangunan liar di Kota Siantar adalah sebuah kerugian bagi kas daerah. Dan hal itu tidak boleh dibiarkan,”katanya

Sebagai pimpinan tertinggi di Kota Siantar, Walikota idealnya lebih peka dan aktif dalam mengawasi dan meng evaluasi kinerja dari SKPD jajarannya. Dan Apabila ada pimpinan SKPD yang tidak dapat bekerja maksimal dalam mendukung program walikota dan mendongkrak PAD, maka sudah selayaknya untuk di gantikan dengan yang lebih berkompeten.

“Jika tidak maka akan berdampak terhadap penilaian buruk kinerja Walikota Dimata Masyarakat,” pungkas Rendy.

(Red)

Recommended For You

About the Author: explosivenews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *