Drum truk sedang menuangkan material tanah laterit di lokasi proyek Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat,
Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com LSM Peduli Kayong akan melaporkan ke Polda Kalbar terkait tanah timbunan Galian C jenis laterit yang diduga Ilegal pada proyek pembangunan Rumah Negara Tipe D Imigrasi Ketapang.
Hal itu diungkapkan Suryadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong setelah meninjau pelaksanaan proyek di lingkungan Kantor Imigrasi Ketapang, Kamis(07/11/2024).
“Berencana akan melaporkan ke Polda kalbar melalui CQ Dirkrimsus Subdit 3 terkait tanah datang atau timbunan Galian C di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang Provinsi kalimantan Barat, “ungkap Suryadi.
Proyek yang di bangun bersumber dari APBN Tahun anggaran 2024, dengan waktu pelaksanaan 105 hari kerja. Nomor dan Tanggal Kontrak: W.16.IMI.IMI.8-PB.02.01-2288, 4 September 2024.
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 04 September dan Berakhir 17 Desember 2024, oleh penyedia jasa : CV Teknika Kontruksi. Sedang Konsultan Supervisi oleh CV.Mecca Consultant. Namun pada papan informasi tidak dilampirkan nomimal anggaran.
Ada pun yang menjadi sorotan Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong adalah sumber Timbunan Galian C Jenis Laterit yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber lokasi yang tidak mengantongi izin galian C tanah Latrit.
Menurut Suryadi bahwa dirinya sudah menanyakan kesemua pemilik Perusahaan yang memiliki izin Galian C Jenis Tanah Latrit di Kabupaten Ketapang namun dari keterangan mereka tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak pelaksana untuk menyuplai tanah Latrit di proyek terebut.
“ Ada dugaan tanah latrit yang digunakan untuk timbunan di proyek Pengadaan Pekerjaan kontruksi Fisik Pembagunan Rumah Negara Tipe D pada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Ketapang adalah ilegal, saya sudah menanyakan kepada semua pemegang izin Galian C tanah Laterit yang ada di Kabupaten Ketapang, mereka mengatakan bahwa tidak ada kontrak kerja sama timbunan di proyek tersebut,” tutur Suryadi.
Selain itu, Suryadi juga Menyoroti papan Informasi yang tidak mencantumkan nilai pagu dana di papan plang proyek tersebut.
“Tentu nya ini menjadi pertanyaan ada apa dengan proyek tersebut…
??, “lanjut Suryadi.
Suryadi mengatakan ada potensi penggelapan pajak pada pelaksanaan proyek tersebut.
” Ini sudah melanggar ketentuan tentang perpajakan dalam hal ini Pemerintah Daerah di rugikan dari segi pajak MBLB, sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pasal 158 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 100 milyar, “kata Suryadi lagi.
Kemudian ada pelanggaran terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
” Sebab dalam penyampaian informasi pada proyek itu tidak ada keterbukaan, ada yang ditutupi, terutama terkait anggaran. Kalau pelaksana fear kenapa pagu tidak dicantumkan, “ujarnya.
Oleh karena itu, Suryadi meminta kepada instansi terkait untuk segera mungkin ambil tindakan supaya Pemerintah tidak di rugikan dari segi pendapatan pajak, ”tutup suryadi.
Pantauan Tim di lapangan sampai hari ini sudah masuk ratusan meter kubik. Ketika di lapangan tidak ada penanggungjawab yang dapat dimintai keterangan.
Sebelumnya Media sempat mengkonfirmasi kepada salah seorang sopir Dum Truk bernopol KB 9906 GA bertuliskan AJUDAN MUDA pada cabin depan yang mengaku bernama Wali, dia menyebut kalau tanah tersebut diambil dari daerah Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Bahkan Wali sempat melakukan tindakan anarkis untuk menghindari sorotan kamera, dengan memukul Kamera wartawan saat meliput hingga terbanting ke tanah.
” Ini tanah dari Sukadana punya pak Babe,”sebut Wali Sopir DT.
Dalam hal ini apa yang dilakukan sopir bernama Wali adalah upaya menghalang-halangi tugas wartawan/jurnalis. Sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
” Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers: “Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.
Media konfirmasi kepada pengurus kuari milik Babe, menerangkan kalau tidak ada yang nama Wali dengan unit bernopol KB 9906 GA yang mengambil tanah di tempatnya.
“Tidak ada orang tersebut ke tempat kami, tidak tau dia ambil dari mana, ” jelas pengurus kuari Kamis(07/11) sore.
Tim/Red
Sumber: LSM Peduli Kayong