Diduga Kriminalisasi, Abaikan Kearifan Lokal PT Fape Penjarakan Warga

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.com. Tiga orang warga Dusun Pasir Linggis, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang diduga mengalami Kriminalisasi oleh manajemen PT Falcon Agripersada(PT Fape). Perihal tersebut diungkapkan istri salah satu dari tersangka. Kamis(25/09/2025).

PT Fape adalah salah satu anak perusahaan dari First Resouces(FR Group) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang diberikan Gak Guna Usaha(HGU) meliputi beberapa desa di Kecamatan Jelai Hulu, diantaranya di Desa Pangkalan Suka.

KRONOLOGIS

Menurut penuturan Yt, kronologis kejadian berawal pada tanggal 3 September pagi suami Y berinisial M yang keseharian nya sebagai pengepul buah sawit, mendapat pemberitahuan dari pemilik kebun berinisial P bahwa buah miliknya sudah siap untuk di muat.

Selang beberapa waktu, M bersama D dan A pergi ke lahan untuk mengambil buah milik P di kebunnya. Karena kebun milik P bersebelahan dengan kebun Plasma dalam HGU PT Fave, saat memasuki areal, M melapor minta izin di pos jaga(Pos 6) bahwa mereka hendak mengambil buah di Afdeling 2 yakni kebun milik P yang bersebelahan dengan Kebun Plasma perusahaan. D sempat mengajak Security untuk bersama-sama ke lahan untuk menyaksikan, namun security tidak berkenan ikut dan mengatakan ” Kami tak perlu ikut, kami percaya dengan bapak”.

Kemudian M beserta D dan A juga P langsung ke kebun P untuk muat buah sawit.

“Setelah itu mereka waktu pulang mampir lagi di pos jaga, pos awal mereka melapor. Namun mereka ditahan oleh Security dan Anggota BKO Brimob, “tutur Y kepada tim Media.

Lanjut Y menuturkan kalau dirinya sempat kebingungan karena suaminya tidak pulang dari pagi hingga sore, kemudian Y mencari dibeberapa tempat dan akhirnya ketemu namun sudah dalam posisi akan dibawa ke Ketapang.

” Saya sempat bertanya kenapa suami saya dibawa? tapi dijawab sama mereka kalau suami saya hanya sebagai saksi nanti akan dipulangkan jika tidak bersalah. Tapi sejak hari itu suami saya tidak pulang lagi hingga hari ini dan sudah jadi tersangka dalam tahanan Polres Ketapang, kami sebagai keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan bahwa suami saya ditahan,”lanjut Y.

Y merasa tidak terima dan menduga suaminya telah dikriminalisasi oleh pihak Kebun dan Penyidik, karena pihaknya tidak ada mencuri buah milik perusahaan, suaminya hanya mengambil milik warga dari kebun pribadi.

” Suami saya dan tukang muat dikriminalisasi, dituduh telah melakukan pencurian, padahal mereka jelas mengambil buah milik P, dan mereka bukan tertangkap tangan sedang panen, atau muat di dalam kebun milik perusahaan, mereka ditahan dan dituduh setelah di pos jaga, karena itu saya menduga ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan dan oknum penyidik, jika mau mencuri kami tidak perlu lapor ke penjaga, karena niat kami baik makanya kami harus melapor, ” ujar Y kesal.

Y menyebut, bahwa dugaan kriminalisasi semakin menguat lantaran buah yang dijadikan barang bukti diduga telah direkayasa. Sebab pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa berat buah yang tidak sesuai fakta, yakni BJR seberat 20kg.

” Barang bukti yang dibawa ke Ketapang dugaan kami sudah dimanipulasi, supaya mencukupi hitungan, dan kami minta tunjukan dimana barang buktinya juga tidak bisa ditunjukan. Mereka menimbang dari pihak kami tidak ada yang menyaksikan itu hanya sepihak, “cetusnya.

        TOKOH ADAT BERSUARA

Di lain pihak, Demong Adat Dusun Pasir Linggis menyayangkan tindakan sepihak dari perusahaan, menurut Demong tindakan perusahaan dan oknum APH sudah melecehkan dan tidak menghormati Adat dan kearifan lokal.

” Hemat saya ini sudah melecehkan dan tidak menghargai hukum adat di sini, harusnya mereka ada koordinasi dengan kami maupun pihak Pemerintah Desa. Kami merasa kehilangan warga kami, dan kami anggap warga kami telah diculik, ini sudah melanggar adat kami, bahasa adatnya “Langkah Batang, Limpung Tunggul” setidaknya mereka ada tembusan pada kami, tapi ini tidak, ” ucap Demong.

       TANGGAPAN KEPALA DUSUN

Di tempat yang sama, Kepala Dusun Pasir Linggis menuturkan hal yang sama, kalau tidak ada informasi atau pemberitahuan jika ada warganya yang ditahan atas tuduhan pencurian. Kasus juga mendapat informasi ada ketidak sesuaian terkait buah yang diduga telah dicuri oleh tersangka, dimana berat BJR yang dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan, karena itu pihaknya menduga ada rekayasa dalam Barang Bukti.

” Kami selalu Kepala Dusun tidak pernah ada diinformasikan, atau pemberitahuan, kami dari pemerintah Desa tidak diumpamakan. Menurut informasi kalau buah yang diambil itu BJR nya 20 kilo, sedangkan berdasarkan fakta di lapangan yang dapat kita lihat buah yang ada beratnya tidak seberat itu, kalau kita tinjau ya, berkisar antara 7 sampai 12 kilo lah. Jika lebih dari itu patut dicurigai, “timpal Kadus.

Tim juga mendapat penjelasan dari istri P yang berhasil ditemui di kebun milik keluarganya, bahwa mereka tidak ada mengambil buah milik perusahaan, dia merasa suaminya dituduh secara sepihak.

” Kami hanya panen buah milik kami, inilah kebun kami yang kami panen, “kata istri P sambil menunjuk pohon sawit saat diwawancarai tim media.

Karena itu dia minta agar perusahaan segera mencabut laporan terhadap suaminya.

        PENJELASAN PERUSAHAAN

Sementara itu, Petrus Asisten PT Fave kepada tim menjelaskan memang betul kalau P sebagai pemilik kebun dan M selaku pengepul ada izin di pos jaga saat hendak masuk mengambil buah.

” Pertama si P ini panen mengatakan itu buah pribadi, dan M selaku penampung. Mereka ada izin di pos, anggota kita pada saat saksi mengatakan ada P panen, kemudian tim pos sampaikan pada BKO, ada tim kami di lapangan sama-sama ngecek ke lokasi, sesampainya di lokasi rupanya berbeda, punya pak P itu buah nya 3 kiloan, sedang yang dibawanya buah belasan. Kemudian kita bersama-sama menghitung, rupanya punya pak P cuma 25 sebagian punya perusahaan,” jelas Petrus saat ditemui di Kantornya. Jumat(26/09).

Menurut Petrus, P mengakui kalau sebagian buah diambil dari perusahaan termasuk buah brondolan. Setelah itu buah disortir untuk di pisah. Buah milik P dikembalikan dan kepunyaan perusahaan dijadikan barang bukti.

” Setelah itu kita buat pelaporan tentang pencurian sedangkan M dan D turut serta karena itu buah curian, karena mereka mengakui maka diproses dan langsung ditahan, “sambung Petrus.

Petrus mengatakan kalau buah milik perusahaan yang diambil ada lebih dari 40 jenjang beserta brondolan 1 karung penuh dan 2 karung yang tidak penuh dengan total berat sekitar 700 kilogram, sesuai bukti foto.

Terkait BJR Petrus menyebut rata-rata antara 15 – 20 kilogram, dan semua barang bukti di bawa langsung ke Polres Ketapang. Saat ditanya saksi pada waktu penimbangan, Petrus mengatakan tidak ada pihak keluarga atau pihak desa yang ikut menyaksikan karena dikhawatirkan terjadi konflik hanya disaksikan oleh pihaknya, penyidik dan BKO.

” Kita di sini biasa terjadi konflik jika saksi diikutkan, kita hadirkan di situ ada dari kepolisian Polres Ketapang, ada BKO, “pungkasnya.

Security Pos 6 Setnat ketika ditemu di Pos Jaga, membenarkan kalau P dan M ada izin saat masuk, namun pihaknya tidak menyaksikan proses pemanenan dan saat buah di muat, dia hanya menjalankan tugas mengawasi dan mencatat kendaraan yang keluar masuk.

Menjadi catatan: Tidak ada sinkronisasi keterangan antara security dan Asisten perusahaan, hal ini menjadi sorotan publik.

Tim/Red

Sumber: Tim Liputan PWK

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *