Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, melakukan pendataan terhadap pedagang yang beraktivitas di sepanjang Taman Laman Bunda.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, yang akrab disapa Siska, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendataan rutin yang dilakukan pihaknya.
“Ini adalah pendataan seperti biasanya,” ujar Siska saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/3) malam. Namun, ia tidak menjelaskan secara pasti tujuan dari pendataan tersebut.
Pendataan ini turut diawasi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, yang ikut mendampingi petugas Disperindag di lapangan. Meski demikian, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pendataan ini akan berdampak pada relokasi pedagang atau kebijakan lain.
Sementara itu, di tempat terpisah, pada pendataan sebelumnya, seorang pedagang mengaku telah didata, tetapi tidak mengetahui maksud dari pendataan tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang kecil di area tersebut.
“Kami hanya ditanya-tanya, tapi tidak dijelaskan secara pasti apa maksud pendataan itu,” terang salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Tim awak media berupaya mengonfirmasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak terkait.
(Andi Ridwan)