Ketapang,Kalbar — Ledaknews.com. Warga di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas PT Umekah Sari Pratama (USP) yang diduga mengalir ke Sungai Smantun hingga Sungai Kelampai. Aliran sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga menyebut, pencemaran terjadi akibat tanggul penahan limbah yang jebol dan hingga kini dibiarkan tanpa penanganan serius selama hampir dua bulan. Akibatnya, limbah diduga terus mengalir ke badan sungai dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan serta kelestarian lingkungan.
“Air sungai berubah dan kami takut menggunakannya. Padahal air itu kami pakai setiap hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut membuat warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta langkah penanganan. Selain itu, warga juga meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang, yang membidangi lingkungan hidup, untuk melakukan peninjauan langsung dan investigasi di lapangan.
“Kami minta DPRD turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ini sudah hampir dua minggu dibiarkan, jangan sampai dampaknya makin luas,” ujar warga lainnya.
Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada tindakan konkret dari instansi terkait. Situasi tersebut memunculkan kekecewaan dan kesan pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Umekah Sari Pratama (USP) belum dapat dihubungi dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang juga belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi atas keluhan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Umekah Sari Pratama, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Re
Sumber: Warga