Diduga Penghamburan, Publik Soroti Dana Hibah Olahraga Tidak Efektif

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Penyaluran anggaran hibah sebesar total Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) kepada tiga lembaga keolahragaan menjadi perbincangan hangat, dengan pro dan kontra dari berbagai pihak terkait efektivitas penggunaan dana serta urgensi transparansi yang lebih tinggi.

Dana hibah yang disalurkan terbagi menjadi tiga bagian: KORMI Kabupaten Ketapang mendapatkan Rp800 juta, NPC Kabupaten Ketapang Rp500 juta, dan KONI Kabupaten Ketapang Rp1,7 miliar.

Permasalahan muncul karena penggunaan dana dinilai kurang efektif dan berpotensi menjadi temuan jika dilakukan audit. Dua lembaga di antaranya menjadi fokus kritikan. KORMI yang diketuai oleh anggota DPRD Kabupaten Ketapang dapil 1, Julvan Teruna, SH, dinilai tidak menunjukkan kinerja yang sebanding dengan besarnya dana yang diterima. Publik mengungkapkan kekhawatiran terkait minimnya kegiatan pembinaan olahraga masyarakat yang dilakukan.

Sementara itu, hibah kepada NPC yang diketuai Andi Yusandi bahkan diduga tidak diimbangi dengan adanya kegiatan sama sekali, meskipun nilai hibah yang disalurkan tidak kecil.

Data penyaluran dana yang telah disebarkan oleh DISPORA menjadi titik awal bagi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana hibah tersebut.

Para pihak yang mengemukakan kritik menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran publik adalah prasyarat mutlak untuk memastikan dana yang berasal dari rakyat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan olahraga dan kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan terkait rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, serta laporan keuangan dari setiap lembaga penerima hibah diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memastikan akuntabilitas seluruh proses.

Mereka juga menegaskan bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yang dinilai tidak berdampak manfaat adalah satu bentuk penghamburan, alangkah baiknya dialokasikan pada kegiatan yang betul-betul menyentuh kepentingan masyarakat umum.

Redaksi membuka ruang gak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *