Diduga Peredaran Rokok Ilegal Merajalela di Bintan, Pengawasan Bea Cukai Disorot

Bintan, Kepri — Ledaknews.com Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai (3/10/2026).

Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperketat. Mereka mendesak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait agar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Masyarakat juga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna mencegah munculnya anggapan adanya pembiaran terhadap praktik perdagangan rokok ilegal.

Sorotan tersebut disampaikan Ita, warga Bintan yang akrab disapa Kak Ita sekaligus Ketua KDKMP di salah satu wilayah Kabupaten Bintan. Ia meminta Bea Cukai menunjukkan keseriusan dalam menindak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Bea Cukai harus menindak tegas para pemain rokok ilegal ini. Jangan sampai terkesan ompong, karena pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran cukai merupakan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Ini harus ditangani serius sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ita, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung berpotensi mengurangi penerimaan negara. Karena itu, ia meminta instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang tengah menjadi perbincangan masyarakat Bintan tersebut.

“Negara berpotensi dirugikan jika peredaran rokok ilegal terus berlangsung. Kita perlu mengetahui seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan negara. Saat ini, persoalan rokok ilegal juga sedang hangat diperbincangkan masyarakat Bintan,” katanya.

Ita menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum perlu dijaga melalui tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai menurun. Bea Cukai bersama APH seharusnya tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif, investigasi sesuai kewenangan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar penindakan tidak berhenti pada tingkat penjual atau pengecer semata. Menurutnya, aparat perlu menelusuri asal barang, jalur masuk, serta jaringan distribusi untuk mengungkap rantai peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

“Sumber barang harus ditelusuri, jalur distribusinya diungkap, dan semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ita berharap Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait segera memperkuat koordinasi serta mengambil langkah konkret sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menilai, tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, Kabupaten Bintan berisiko terus menjadi sasaran peredaran produk tembakau ilegal.

Tanggapan Bea Cukai Bintan

Terpisah, Humas Bea Cukai Bintan saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai sendiri. Ia turut menyoroti tingginya konsumsi rokok di masyarakat serta perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal sebagai sejumlah faktor yang memengaruhi peredarannya.

“Kalau berbicara tentang rokok ilegal, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri. Salah satu faktor yang menyebabkan rokok ilegal masih beredar adalah tingginya konsumsi rokok di masyarakat. Disparitas harga antara rokok resmi dan rokok ilegal yang cukup jauh membuat sebagian masyarakat memilih rokok dengan harga murah, apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini,” demikian penjelasan Humas Bea Cukai Bintan.

Ia juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai risiko rokok ilegal.

“Rokok resmi saja sudah berbahaya bagi kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak diketahui secara pasti komposisinya,” ujarnya.

Pihak Bea Cukai Bintan turut menyatakan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan. Namun, keterangan yang diterima dalam konfirmasi tersebut belum memuat rincian mengenai jumlah penindakan, nilai barang yang diamankan, ataupun perkembangan pengungkapan jalur distribusi rokok ilegal di Kabupaten Bintan.

Masyarakat kini berharap upaya pengawasan dan penindakan dapat terus ditingkatkan, disertai keterbukaan informasi mengenai hasil penindakan. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

(Red)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *