Diduga SPBU 64.788.15 Toba Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermodus Tangki Siluman!

Sanggau, Kalbar- Ledaknews.com.  07/10/2015. Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.15 yang berlokasi di Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan memanfaatkan tangki siluman yang dimodifikasi sedemikian rupa pada kendaraan untuk mengelabui pantauan petugas maupun penggiat sosial dan media.

Bermula dari informasi beberapa masyarakat(konsumen) yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Tim gabungan Media turunke Lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tim mendapati adanya sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi (tangki siluman) saat melakukan pengisian BBM jenis solar dalam jumlah yang tidak wajar.

Pantauan Tim di Lapangan

Di Area SPBU pada Jumat(03/10/2015) sekira pukul 19.00 wib terpantau puluhan mobil pick-up berjejer dengan tangki siluman menunggu antrian. Terpantau dengan jelas saat tim di lokasi sebuah pick-up box sedang mengisi BBM jenis solar, anehnya kepala nosel bukan mengarah pada tangki pada umun, namun pada dinding box yang sudah di modifikasi yang di dalamnya ada tangki penampung.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian diduga kuat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak industri atau pengepul, sehingga merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Praktik nakal dari para pelaku ini tergolong rapi, sehingga jika di lihat sepintas seperti pengisian normal pada umumnya. Praktik nakal di SPBU seperti ini patut diduga menyalahi aturan dan merugikan konsumen lain serta keuangan negara. BBM bersubsidi jenis solar adalah jenis BBM yang disubsidi oleh Negara untuk masyarakat yang memenuhi katagori tertentu.

Menurut keterangan dari salah satu pengawas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dalam satu hari bisa melayani 8 Unit kendaraan ber tangki besar yang diduga telah dimodifikasi.

“Ada yang setengah drum, ada juga satu drum. Kalau tangki besar bisa dua drum. Hampir semua kendaraan di sini pakai tangki modifikasi,” terangnya kepada tim media Jumat(03/10).

BBM bersubsidi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat tertentu dalam mengatasi masalah ekonomi. Subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya:

– Transportasi darat: kendaraan roda dua, bus, truk angkutan barang, dan kereta api.

– Transportasi air: kapal pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP).

– Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

– Usaha perikanan.

– Usaha pertanian.

– Layanan umum: rumah sakit, krematorium, dan angkutan sampah.

Tujuan Pemberian Subsidi BBM

“Pemberian subsidi BBM bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang berhak menerima subsidi, terutama mereka yang berpenghasilan rendah atau memiliki usaha kecil. Dengan adanya subsidi, diharapkan harga BBM menjadi lebih terjangkau, sehingga membantu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan kelancaran kegiatan usaha.Namun dalam praktik di Lapangan sejumlah SPBU nakal mengabaikan aturan dan terindikasi melanggar dan melawan hukum, seperti yang terjadi di SPBU 64 788 15 Balai Belungai, ” ujar salah seorang Aktivis Pemerhati. Selasa(07/10).

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Aktivis mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Aparat Penegak Hukum(APH) berwenang agar segera melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Demikian pula Pertamina agar melakukan monitoring untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Tindak tegas SPBU dan pelaku yang nakal yang sudah merugikan masyarakat dan keuangan Negara. BBM bersubsidi itu dibayar dari pajak rakyat, ” pungkasnya.

Sanksi Pidana

Para pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu,Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menambahkan ketentuan pidana terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Upaya Pengawasan dan Penindakan

Masyarakat dihimbau untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah masing-masing. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menjaga agar subsidi energi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Redaksi melayani gak jawab, koreksi dari pihak-pihak yang hendak melakukan klarifikasi sesuai kaidah dan Undang-undang pers.

Tim/Red

Sumber: Tim Investigasi PWK

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *