Polisi sedang selidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan di Koperasi Pelang Sejahtera (Foto:Ilustrasi)
Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. Jumat(30 Januari 2026). Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera kian menjadi sorotan. Kasus tersebut kini tidak hanya mendapat perhatian Dinas Koperasi, tetapi juga telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.
Ketua Koperasi Pelang Sejahtera, Sadran, mengakui adanya pembelian enam unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Verza 150 yang menggunakan uang kas koperasi. Pembelian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dan Rapat Anggota.
“Benar, pembelian motor enam unit menggunakan uang kas koperasi. Motor tersebut digunakan untuk operasional pengurus dalam mengurus kebun plasma Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera di PT Limpah Sejahtera. Pembelian diputuskan oleh pengurus dalam rapat pengurus bersama Badan Pengawas,” jelas Sadran saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Hal senada disampaikan Abdurrahman alias Ujang Kehok, selaku Ketua Dewan Pengawas Koperasi Pelang Sejahtera. Melalui sambungan WhatsApp, ia membenarkan adanya pembelian enam unit sepeda motor tersebut.
“Untuk pembelian motor Verza enam unit memang benar ada. Sebelum pembelian, pengurus mengadakan rapat pengurus,” ujar Ujang Kehok.
Namun demikian, saat ditanya mengenai notulen atau dokumentasi resmi rapat, baik Ketua Koperasi maupun Ketua Dewan Pengawas belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Penjelasan Dinas Koperasi
Menanggapi hal tersebut, Dinas Koperasi menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak dibenarkan mengambil keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah dan Rapat Anggota, khususnya terkait penggunaan keuangan koperasi.
“Sesuai aturan, pengurus tidak boleh mengambil keputusan tanpa melalui musyawarah atau Rapat Anggota, selama itu menyangkut kebijakan keanggotaan dan hal-hal prinsip dalam koperasi. Karena keputusan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota,” ujar Asmin, didampingi Tomy, Kepala Bidang Koperasi, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/1/2026) sore.
Asmin menambahkan, apabila pengurus melakukan tindakan di luar ketentuan undang-undang maupun aturan baku internal koperasi, maka hal tersebut berpotensi melawan hukum dan dapat dipidanakan.
Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah dilaporkan ke Polres Ketapang sejak 2 Desember 2025 dengan nomor laporan R-LI/616/XII/2025. Atas laporan tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/619/XII/RES.1.11.2025/Reskrim-I. Penyidik menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengurus koperasi serta Dewan Pengawas untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pembelian kendaraan tanpa persetujuan Rapat Anggota.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan anggota koperasi. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional guna memastikan pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada pengurus Koperasi serta pihak-pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Red
Part: 7
Bersambung