Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com Yuliansyah, anggota DPR RI asal dapil Kalbar 1 sekaligus Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Barat, kuat diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Dugaan tersebut dialamatkan pada Yuliansyah yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Cangka Jaya Nova. Dalam catatan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati Kalbar), PT Cangka Jaya Nova juga masuk dalam daftar pengusutan. Perusahaan ini adalah pemenang lelang pengadaan BBM nonsubsidi tahun 2020 yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan secara tertutup di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak. Jalan Khatulistiwa nomor 149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak dengan pengawalan ketat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita berkas dokumen penting yang dimasukkan ke dalam boks tersegel. Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan membenarkan upaya paksa penggeledahan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Harianta, SH., MH, ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Yuliansyah, belum memberikan jawaban karena sedang cuti.
“Saya masih ijin pak, ” singkat I Wayan.
Sementara itu, Yuliansyah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan centang satu dan hingga berita ini dipublish belum menanggapi.
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, serta mengimbau publik bersabar menunggu hasil penyidikan.
“Penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan,” ujar pihaknya.
Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk penyajian berita yang berimbang.
Redaksi membuka ruang gak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik menurut aturan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Red