Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Usulan Dana Aspirasi Jalan BTN di Kendawangan

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com (14 Febuari 2026). Sejumlah warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Ketapang yang dinilai tidak aspiratif dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

Kekecewaan itu mencuat setelah beredar informasi mengenai rencana pengajuan dana aspirasi dewan untuk pembangunan jalan di kawasan perumahan BTN Kayong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Informasi tersebut diterima redaksi melalui sambungan WhatsApp warga pada 13 Februari 2026.

Seorang warga mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Mau nanya, kalau jalan komplek BTN lewat PERKIM diajukan dana aspirasi dewan bisa, ya? BTN itu kan usaha bisnis, sementara jalan di lingkungan penduduk masih banyak yang rusak,” tulisnya.

Warga lain menyoroti kondisi jalan di Dusun Jati yang disebut mengalami kerusakan hingga 80 persen.

“Padahal jalan di Dusun Jati 80% yang rusak. Dewan dipilih rakyat, seharusnya mementingkan kebutuhan rakyat dulu, bukan kepentingan bisnis,” ungkapnya.

Bahkan, dalam pesan yang beredar, muncul dugaan bahwa perumahan BTN tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Gerindra, berinisial H, asal Kendawangan, daerah pemilihan (dapil) 6. Dugaan ini menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila benar adanya dan dana aspirasi digunakan untuk kepentingan yang berkaitan dengan usaha pribadi.

Hingga saat ini, informasi mengenai kepemilikan perumahan tersebut masih sebatas dugaan warga dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Aspek Hukum dan Potensi Konflik Kepentingan

Secara hukum, dana aspirasi dewan atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diatur dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokir wajib masuk dalam dokumen perencanaan dan harus memprioritaskan kepentingan umum.

Apabila benar terdapat keterkaitan antara anggota DPRD dengan objek pembangunan yang diusulkan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori konflik kepentingan. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik wajib menghindari keputusan atau kebijakan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Jika jalan yang diusulkan masih merupakan bagian dari aset pengembang dan belum diserahkan menjadi fasilitas umum milik pemerintah daerah, maka penggunaan APBD untuk perbaikan infrastruktur tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa penyelenggara negara harus bebas dari praktik yang mengarah pada konflik kepentingan.

Desakan Klarifikasi

Warga Kendawangan mendesak DPRD Kabupaten Ketapang dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

1. Status hukum jalan BTN Kayong (apakah sudah menjadi aset daerah atau masih milik pengembang).

2. Mekanisme pengusulan dana aspirasi tersebut.

3. Kebenaran dugaan adanya kepemilikan oleh anggota DPRD yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Ketapang, Fraksi Gerindra, maupun pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Warga berharap kebutuhan infrastruktur di dusun-dusun yang mengalami kerusakan berat dapat menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai aturan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Yun/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *