Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Payung Dua Mencuat: Indikasi Mark-up dan Proyek Tumpang Tindih

Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. (Kamis 2) Januari 2026) Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) mencuat di Desa Batu Payung Dua, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Desa Batu Payung Dua berinisial Ts diduga lalai dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa. Dugaan tersebut menguat setelah warga Dusun Tanjung Batu menilai proyek yang direalisasikan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

Desa Batu Payung Dua diketahui memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Namun hingga kini, akses jalan usaha tani masih menjadi persoalan serius bagi warga. Ketiadaan infrastruktur penyeberangan yang layak menyulitkan petani dalam mengangkut hasil panen, seperti sawit dan padi, terutama saat musim hujan.

Berdasarkan kajian awal dan dokumen RAB desa, pembangunan infrastruktur yang direncanakan di Dusun Tanjung Batu seharusnya berupa gorong-gorong dengan ukuran teknis tertentu. Infrastruktur tersebut dirancang untuk menjamin kelancaran aliran air sekaligus menjaga akses jalan usaha tani agar tetap bisa dilalui sepanjang tahun. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya perubahan jenis pembangunan, dari gorong-gorong menjadi jembatan.

Ironisnya, pembangunan jembatan tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, dikerjakan setengah jadi, serta tidak dilengkapi sistem drainase yang memadai. Perubahan rencana pembangunan itu diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat dan tanpa pengesahan resmi dari lembaga desa.

“Seharusnya dibangun gorong-gorong, tapi yang ada justru jembatan yang tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan. Perubahan ini dilakukan tanpa musyawarah dengan petani,” ujar salah seorang warga Dusun Tanjung Batu yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu(28/1/26).

Warga menilai penggunaan anggaran desa yang dialokasikan untuk pembangunan gorong-gorong tersebut berpotensi menyimpang dari peruntukannya, karena dialihkan ke proyek lain tanpa kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban.

Selain proyek di Dusun Tanjung Batu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih proyek infrastruktur desa. Warga menduga terdapat penggelembungan klaim pembangunan, di mana sejumlah jembatan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat justru diklaim sebagai proyek pemerintah desa.

Sedikitnya dua jembatan di wilayah Landau dan Tunjuk disebut-sebut sebagai hasil pembangunan desa. Padahal, menurut pengakuan warga, jembatan tersebut dibangun secara gotong royong tanpa menggunakan Dana Desa, murni atas inisiatif masyarakat demi kelancaran akses pertanian.

“Kurang lebih ada tujuh jembatan yang tidak beres. Kami tidak menuntut uang, kami hanya ingin jalan yang aman untuk angkut hasil panen. Jembatan yang kami bangun sendiri malah diklaim sebagai proyek desa. Ini tidak masuk akal,” ungkap salah satu penggagas pembangunan swadaya jembatan Landau dan Tunjuk.

Kondisi sejumlah jembatan yang tidak rampung tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Beberapa petani mengaku pernah mengalami kecelakaan ringan saat melintas menggunakan sepeda motor. Bahkan bagi pejalan kaki, jembatan-jembatan tersebut dianggap tidak layak dan berisiko tinggi.

Situasi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa. Warga menilai aspirasi dan kebutuhan dasar petani tidak menjadi prioritas, sehingga partisipasi masyarakat dalam program pembangunan desa lainnya ikut menurun.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kepala Desa Batu Payung Dua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur desa. Masyarakat juga meminta adanya klarifikasi terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, serta langkah konkret berupa penyelesaian pembangunan sesuai standar keselamatan atau pengembalian proyek ke rencana awal pembangunan gorong-gorong.

Desakan ini sekaligus membuka ruang bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, tumpang tindih proyek, atau potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa di Batu Payung Dua, agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Pemerintah desa belum memberikan penjelasan terbuka terkait sisa anggaran, kemungkinan penambahan biaya, maupun dasar hukum perubahan rencana pembangunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batu Payung Dua belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan, perubahan proyek infrastruktur, serta klaim pembangunan jembatan yang dipersoalkan warga.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi melalui sejumlah pihak di lingkungan pemerintah desa, namun belum mendapat respons hingga naskah ini dipublikasikan.

Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Batu Payung Dua dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Sumber: Warga

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *