Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang, Kejati Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

 

Pontianak, Kalbar — Ledaknews.com. (Kamis 29 Januari 2026). Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang, Kamis (29/1/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan yang sama.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2019, pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan, karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak serta Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Setelah Tahap II dilaksanakan, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II

Red

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *