Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan Paket Lelang di Disparbud Ketapang

Ketapang,Kalbar – Ledaknews.com. Dugaan Praktik kotor Pelaksanaan lelang paket pekerjaan anggaran tahun 2025 ditenggarai merebak di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Ketapang, hal tersebut menjadi sorotan.

Indikasi  kejanggalan dan praktik kotor serta dugaan penyimpangan dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan SKPD Kabupaten Ketapang. dimana para kontraktor kesulitan untuk mengakses  informasi  hingga dalam persyaratan  yang ditentukan dinilai memberatkan dan terkesan diskriminatif.

Salah seorang  kontraktor asal Kabupaten Ketapang  kepada tim media mengungkapkan, bahwa di tayangan sejumlah paket lelang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan(Disparbud)Kabupaten Ketapang yang mempersyaratkan HPS yang diberikan untuk persyaratan lelang memberatkan dan merugikan kontraktor yang akan mengikuti lelang.

Menurutnya persyaratan peralatannya dipersulit dan dikunci, serta alat yang dipersyaratkan  tidak masuk akal karena alat tersebut hanya dimiliki satu orang.

” Lelang ini terkesan telah dikondisikan, dimana telah dikunci, karena pihak panitia mempersyaratkan alat yang tidak dimiliki oleh para kontraktor yang ada di Ketapang, dan alat tersebut hanya dimiliki satu orang yang bernama Asiang. Otomatis dengan demikian kompetitor lain tidak akan masuk dan gugur karena tidak memenuhi syarat, ” ungkap kontraktor yang tidak mau namanya disebutkan saat ditemui di salah satu warkop Rabu(17/09/2025).

Masih menurut dia, jika mekanisme dan persyaratan yang buat seperti itu, lebih baik tidak usah melalui lelang.

“Kalau seperti itu lebih baik pakai Penunjukan Langsung(PL) saja. Tunjuk langsung saja si Asiang sebagai pelaksana, karena lelang hanya sebuah kamuflase yang akan menang sudah dikondisikan, “lanjutnya.

Dia membeberkan saat aanwijzing pokja juga ada berita acara perubahan akan tetapi tidak dirubah oleh pihak dinas terkait, patut diduga pihak dinas melabrak aturan dan terindikasi adanya persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang, sehingga muncul monopoli oleh salah satu pihak yang diuntungkan. Sebagaimana di atur dalam  Undang-Udang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan sehat dan monopoli.

Sumber lain pada waktu dan tempat yang sama menambahkan, dengan adanya permainan atau praktik kotor semacam ini dari pihak dinas dan pihak kontraktor tertentu yang bisa untuk merekayasa alat seperti yang ditentukan.

“Dalam persoalan ini sangat merugikan dan meresahkan kontraktor yang ada di Kabupaten Ketapang, khususnya mereka yang berminat untuk mengikuti tender paket tersebut serta paket-paket yang lain, “ujarnya.

Ia berharap supaya pihak dinas jangan sampai diperalat ataupun masuk dalam kelompok tertentu yang bisa membuat mereka bisa mengungkap satu pihak dan pihak lain dirugikan.

” Ini merupakan suatu preseden yang sangat buruk bagi kontraktor di Ketapang, dan ini sama saja pembunuhan terhadap kontraktor lain secara tidak langsung,” pungkasnya.

Saat Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang untuk konfirmasi dan mendapatkan informasi yang balance dalam pemberitaan,terkait persoalan tersebut, Sekretaris Dinas selaku PPA beserta PPTK terkait persoalan tersebut, namun dari pihak penjaga piket Kantor Dinas Pariwisata menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Junaidi Firawan dihubungi via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan.

Redaksi membuka hak jawab, koreksi dan klarifikasi.

Tim/Red

Sumber: Kontraktor

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *