Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada dua perusahaan daerah Kabupaten Ketapang, yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
PT KPM diketahui menerima bantuan permodalan sebesar Rp17 miliar, sedangkan PT KEM memperoleh Rp6 miliar. Besarnya nilai uang daerah yang terlibat membuat perkembangan penanganan perkara menjadi perhatian, tidak hanya dari sisi proses pidana, tetapi juga terkait upaya pemulihan keuangan negara.
Secara hukum, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara di PT KPM dan PT KEM, termasuk kepastian mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Warga Ketapang, Beni Hardian, SP, menilai lambannya perkembangan perkara menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
“Penanganan kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih. Namun progres penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara PT KPM dan KEM, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara, belum terlihat maksimal,” ujar Beni.
Ia meminta Kejari Ketapang membuka perkembangan perkara secara transparan. Menurutnya, keterbukaan penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Janji Pengumuman Tersangka Dipertanyakan
Sorotan serupa disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem. Ia mempertanyakan minimnya penjelasan Kejari Ketapang mengenai perkembangan perkara, terlebih sebelumnya pihak Kejari pernah menyampaikan kepada media bahwa tersangka akan segera diumumkan.
“Bukankah sebelumnya Kejari melalui Kasi Intel kala itu, Panter Sinambela, SH, sudah menyampaikan kepada media bahwa tersangka akan segera diumumkan? Namun sampai sekarang belum ada realisasinya. Wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana perkara ini ditangani,” kata Verry.
Menurut Verry, Kejari perlu menjelaskan secara terbuka status perkara, tahapan penyidikan, serta alasan apabila terdapat perubahan atau kendala dalam proses penetapan tersangka.
Ia mengingatkan, sikap diam dan minimnya informasi justru dapat membuka ruang spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau proses hukum berjalan, sampaikan progresnya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegasnya.
Verry juga menyinggung munculnya dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam penanganan perkara. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan objektif, bukan sekadar rumor.
“Kalau muncul asumsi bahwa penyidik masuk angin atau ada dugaan menerima uluran tangan bawah meja, itu harus dibuktikan. Saya tidak memvonis siapa pun. Justru Kejari harus membuka prosesnya secara transparan agar semua dugaan itu dapat dipatahkan dengan fakta,” ujarnya.
Ia mendorong pimpinan Kejari Ketapang memberikan penjelasan tegas kepada publik serta melakukan pengawasan internal apabila ditemukan indikasi stagnasi dalam penanganan perkara tanpa alasan yang jelas.
“Transparansi bukan ancaman bagi penegak hukum. Kalau prosesnya bersih, profesional dan berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru memperkuat kredibilitas Kejaksaan,” pungkas Verry. (Yun/Red)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan sorotan publik terhadap proses penanganan perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejari Ketapang maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.