Pontianak, Kalbar– Ledaknews.com. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025. Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan hal ini pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Vidcom, Kantor Kejati Kalbar.
Capaian Kinerja
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Kalbar dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalbar telah melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta tindakan tegas dalam menangani perkara korupsi.
– Penyelidikan: Total 53 perkara
– Kejati Kalbar: 14 perkara
– Kejari Pontianak: 3 perkara
– Kejari Mempawah: 2 perkara
– Kejari Sambas: 4 perkara
– Kejari Singkawang: 2 perkara
– Kejari Ketapang: 3 perkara
– Kejari Sanggau: 3 perkara
– Kejari Sekadau: 3 perkara
– Kejari Landak: 6 perkara
– Kejari Sintang: 4 perkara
– Kejari Kapuas Hulu: 4 perkara
– Penyidikan: Total 51 perkara, meliputi penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa, dan penyimpangan keuangan desa.
– Penuntutan: Total 57 perkara
– Eksekusi: Total 73 perkara
– Eksekusi Badan: 72 terpidana
– Eksekusi Uang Denda: Rp 3.876.674.690,00
– Eksekusi Uang Pengganti: Rp 2.986.177.124,53
Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset
Kejaksaan se-Kalbar berhasil melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, serta sita eksekusi untuk memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
– Total penyelamatan:
– Uang Pengganti: Rp 2.473.202.963,00
– Uang Denda: Rp 3.526.674.690,00
– Uang Rampasan: Rp 515.480.000,00
– Setoran PNBP Hasil Sita/Eksekusi: Rp 5.848.791.653,00
– Pemulihan Aset:
– Tanah/bangunan: 9 bidang (atas nama Terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI)
– Kendaraan/alat berat: 1 unit (Kapal Angkutan Kapuas Hulu)
Upaya Paksa dan Penggeledahan
Tercatat 9 kali penggeledahan, di antaranya terkait dugaan korupsi dana hibah gereja di Sintang, dana hibah yayasan di Kalbar, kegiatan Napak Tilas di Ketapang, dan proyek di Politeknik Negeri Ketapang. Penggeledahan juga dilakukan di BRI Cabang Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, Perumdam Tirta Senentang Sintang, BRI Unit Sanggau Ledo Bengkayang, dan SMAN 1 Nanga Taman Sekadau.
Aset yang Disita
Selain uang, Kejati juga menyita sejumlah aset, termasuk:
– Tanah dan bangunan atas nama terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI dan Aprizal
– Mobil VW Beetle (KB 1245 DY) atas nama NENI YUSRIANA, ST
– Mobil MINI Cooper (KB 1245 DI) atas nama HIDAYAT NAWAWI, ST
– Mobil Honda HRV (KB 1301 QV) atas nama LISNA WARDATI (dalam leasing)
Pernyataan Kajati Kalbar
Dr. Emilwan Ridwan menegaskan komitmen Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Ia menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen Penegakan Tipikor
Kejati Kalbar akan terus memperkuat strategi penanganan korupsi melalui penyelidikan berbasis data, peningkatan kualitas penuntutan, optimalisasi asset recovery, pelaksanaan upaya paksa profesional, penanganan perkara strategis, dan transparansi penyelamatan keuangan negara.
Kejati Kalbar menegaskan kembali komitmennya untuk membangun daerah yang bersih dari korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap tindakan koruptif diproses secara hukum demi kepentingan masyarakat, negara, dan pembangunan Kalimantan Barat.
Sri
Sumber: I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH (Kasi Penkum Kejati Kalbar)