Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. (18 Febuari 2026). Aroma dugaan penyimpangan proyek kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Jembatan Padang 12 di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, yang baru direhabilitasi melalui anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025, kini dilaporkan mengalami kerusakan berat meski belum genap tiga bulan rampung dikerjakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi beton jembatan berlubang, terkelupas, serta mengalami pengikisan signifikan hingga agregat batuan muncul ke permukaan. Beberapa bagian bahkan dilaporkan jebol. Kerusakan dini ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis?
Proyek Rp4,9 Miliar, Kualitas Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari Paket Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat (Tersebar) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp4.949.718.000, mencakup 14 kabupaten/kota dan 18 ruas jalan provinsi.
Pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Bina Marga.
Dengan nilai hampir Rp5 miliar, publik mempertanyakan bagaimana mungkin konstruksi dengan standar teknis provinsi bisa mengalami kerusakan ekstrem dalam waktu yang begitu singkat.
Indikasi Pengurangan Spesifikasi Besi dan Mutu Beton
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), rangka jembatan tercantum menggunakan besi ulir ukuran 16 mm. Namun diduga di lapangan hanya terpasang besi ukuran 13 mm.
Jika dugaan ini benar, maka terjadi selisih volume dan kekuatan struktur yang berdampak langsung pada daya tahan konstruksi. Pengurangan diameter besi bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi berimplikasi pada kekuatan struktur dan potensi kerugian negara.
Selain itu, mutu beton juga menjadi sorotan. Permukaan beton yang cepat terkelupas dan kehilangan daya rekat mengindikasikan kemungkinan tidak terpenuhinya standar mutu campuran (mix design), baik dari sisi komposisi semen, agregat, maupun proses pengecoran.
“Baru selesai, tapi sudah hancur. Batu koralnya keluar semua,” ujar seorang warga.
Dalam konstruksi jembatan, kerusakan dini biasanya berkaitan dengan tiga faktor utama: kualitas material, pelaksanaan teknis, dan pengawasan. Ketiganya berada dalam rantai tanggung jawab penyedia jasa dan pengawas proyek.

Peran Konsultan dan Pengawasan Dipertanyakan
Selain kontraktor pelaksana, konsultan supervisi juga menjadi sorotan. Dalam proyek konstruksi, konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Apabila terjadi penyimpangan spesifikasi atau mutu pekerjaan, maka pengawasan menjadi titik krusial yang harus dievaluasi.
Pertanyaannya, apakah pengujian mutu beton (uji slump, uji kuat tekan) dilakukan sesuai prosedur? Apakah dokumentasi harian proyek tersedia dan dapat diaudit? Apakah dilakukan pemeriksaan volume dan spesifikasi besi sebelum pengecoran?
DPRD Minta Evaluasi Total
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Komisi III Ketapang, Nursiri, yang meminta agar kualitas pembangunan tidak dikorbankan demi keuntungan semata.
Menurutnya, proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat wajib menjunjung standar mutu dan akuntabilitas.
DPUPR Kalbar Belum Beri Penjelasan
Tim media telah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (13/02/2026) untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait dugaan pengurangan spesifikasi maupun kerusakan dini jembatan tersebut.
Desakan Audit Investigatif dan Penyelidikan Tipikor
Masyarakat mendesak agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan segera melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.
Selain itu, publik meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menelusuri kemungkinan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti terjadi pengurangan spesifikasi material atau manipulasi volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kerusakan dini pada infrastruktur publik bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan integritas pengelolaan anggaran daerah.
Publik kini menunggu: apakah akan dilakukan audit menyeluruh dan penindakan tegas, atau kasus ini akan berlalu tanpa pertanggungjawaban
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam beeita ini sesuai aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999
Yun/Red