Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0315/Tanjungpinang, Letkol Inf Moch. Denny Nur Cahyono, SH., M.Han, mewakili Dandim 0315/TPI, menerima kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Riau, Kolonel Laut (KH) Zulkarnaen, SH., MH., beserta rombongan di Makodim 0315/Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas kerja sama antara Kejati Riau dan satuan TNI di wilayah Kepulauan Riau, khususnya mengenai tindak pidana koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Kasdim menjelaskan bahwa tindak pidana koneksitas merupakan kejahatan yang dilakukan bersama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI, sehingga penanganannya dilakukan melalui peradilan koneksitas.
“Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan komposisi majelis hakim yang berasal dari peradilan umum dan peradilan militer,” jelasnya.
Tata cara pemeriksaan perkara koneksitas mengikuti prosedur hukum pidana pada umumnya, mulai dari dakwaan hingga putusan. Terkait pendanaan dan jenis hukuman, diatur dalam Pasal 10 KUHP serta Pasal 6 KUHPM, termasuk sanksi berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bagi prajurit TNI.
Kasdim juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum di kalangan prajurit. “Dengan adanya kamar militer di Kejaksaan Agung RI melalui Jampidmil sejak 2021, posisi penyidik TNI dalam sistem hukum nasional menjadi semakin strategis,” tambahnya.
Ia berharap akan ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI maupun Babinkum TNI untuk memperluas wawasan prajurit dan masyarakat terkait sistem peradilan koneksitas.(Pendim 0315/Tanjungpinang)