Kasus Bauksit PT Laman Mining: Penyidik Kejati Kalbar Amankan Dokumen di KSOP Ketapang

Ketapang, Kalimantan Barat– Ledaknews.com. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (06/01/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa dan menelusuri sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses penjualan dan aktivitas ekspor bauksit melalui Pelabuhan Ketapang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan. Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Ada sejumlah dokumen terkait yang kami amankan. Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujar Wayan Gedin Arianta.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan yang strategis di Kalimantan Barat, khususnya komoditas bauksit yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim PWKS

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *