Kasus Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang Belum Tuntas, Satu Nama Kembali Mencuat

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), publik kembali menyoroti satu nama yang dinilai memiliki peran penting dan berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Nama yang dimaksud adalah DH, seorang pejabat eselon II yang diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris I dalam struktur kepengurusan kegiatan Napak Tilas. Berdasarkan informasi yang beredar, DH dipanggil penyidik lebih dari satu kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, berbeda dengan sebagian pejabat lain yang hanya sekali diperiksa, kecuali bendahara kegiatan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran DH dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari APBD maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Peran Strategis dan Kedekatan dengan Mantan Kepala Daerah

Nama DH selama ini kerap dikaitkan dengan MR, mantan Bupati Ketapang dua periode. Di lingkungan pemerintahan daerah, DH disebut-sebut sebagai pejabat yang dipercaya MR dan diduga berperan sebagai liaison officer (LO) dalam sejumlah urusan strategis, termasuk komunikasi dengan berbagai pihak.

Bahkan, beredar informasi bahwa hingga era kepemimpinan kepala daerah yang baru, DH diduga masih pernah dipercaya untuk melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak tertentu, termasuk yang diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian hukum dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Karier DH sendiri terbilang menanjak. Setelah masa kepemimpinan MR berakhir, DH kembali dipercaya di era Bupati Alexander Wilyo dengan menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang.

Aspek Yuridis: Potensi Pertanggungjawaban Hukum

Secara yuridis, dalam perkara tindak pidana korupsi, seseorang tidak harus menikmati hasil kejahatan secara langsung untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 55 KUHP juga mengatur mengenai penyertaan (deelneming), di mana pihak yang turut serta, membantu, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa DH mengetahui, mengendalikan, atau turut berperan dalam aliran dana maupun pengambilan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan, maka tidak tertutup kemungkinan status hukumnya dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum

Publik kini menaruh harapan besar pada Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara Napak Tilas secara transparan dan profesional. Terlebih, penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi bendahara umum kegiatan Napak Tilas, yang dinilai sebagai langkah penting untuk membuka terang peristiwa pidana (TPP) serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Langkah lanjutan berupa penetapan tersangka dinilai krusial demi memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan masyarakat terkait siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun status pihak-pihak yang telah diperiksa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Tim PWK

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *