Ketua Koperasi Kebun LGP Ditahan Penyidik Polres Ketapang; Penasehat Hukum Angkat Bicara

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Penasehat Hukum Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada(LGP), Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H membenarkan bahwa Ketua Koperasi Kebun Lipat Gunting Persada telah ditahan oleh Penyidik Polres Ketapang terkait dugaan Penggelapan Pajak Koperasi Kebun.

Frans menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya diduga penuh dengan muatan kepentingan dan terkesan terburu-buru dalam proses penetapan tersangkanya karena kliennya dianggap cukup vokal dalam memperjuangkan hak-hak petani yang diduga digelapkan oleh Manajemen PT. HHK.

Dia mengatakan bahwa yang diduga digelapkan oleh kliennya itu sebenarnya bukan uang pajak tapi itu adalah uang petani yang dikelola oleh Manajemen PT. HHK.

“Kalau kita mau fair dalam proses penegakan hukum ini harusnya yang lebih dulu dipanggil dan diperiksa itu seharusnya Manajemen PT. HHK, karena dari tahun 2019, 2020 dan 2021 itu pajak Koperasi tidak dibayarkan oleh Manajemen PT. HHK, Sehingga ada dugaan Penggelapan Pajak Koperasi juga yang dilakukan oleh Manajemen PT. HHK dan itu nominalnya juga tidak sedikit, “kata Frans saat di konfirmasi Jumat (07 /03/2025).

“Jadi terkait pajak koperasi ini juga cukup aneh proses pengelolaannya, ini pajak Koperasi Kebun dalam hal ini adalah uang dari petani itu sendiri dan setiap tahun Kantor Pajak melakukan penagihan kepada Koperasi Kebun tapi uangnya tidak ada di Koperasi Kebun dan justru uangnya ada di Perusahaan, seharusnya uang itu ada di Koperasi Kebun. Sehingga kami menduga bahwa uang pajak Koperasi Kebun dari tahun 2019, 2020 dan 2021 itu telah dialokasikan oleh Manajemen PT. HHK untuk kepentingan operasional mereka dan tidak di bayarkan kepada negara, “sambungnya.

Frans juga mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Polres Ketapang agar dapat mengusut dugaan Penggelapan Pajak Koperasi Kebun oleh Manajemen PT. HHK dari 2019, 2020 dan 2021 itu secara terbuka dan transparan.

“Dan kami juga meminta agar Polres Ketapang segera mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran dan kerugian negara yang dilakukan oleh Manajemen PT. HHK terkait Hutan APL dan HPK yang diluar HGU, Kami siap membuka semuanya terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Manajemen PT. HHK, Kebun Koperasi ini seharusnya masuk dalam kawasan HGU tapi aktualnya bahwa sebagian besar Kebun Koperasi ini masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan ini bagian dari suatu tindak kejahatan dari pada Corporate dalam menghindari kewajiban kepada negara, “ujar Frans.

Dalam hal ini Frans meminta agar Polres Ketapang tidak hanya melihat dari satu sisi saja, tapi dia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum benar-benar dapat bekerja secara objektif dan professional.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Ketapang untuk konfirmasi.

Red

Sumber: Fransmini Ora Rudini

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *