Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. (31 Desember 2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengungkapkan tujuh partai politik telah menyelesaikan proses pemutakhiran data dan dokumen secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (30/12).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi menjelaskan pada Rabu (31/12), pemuktahiran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Terdapat tujuh partai politik dari 76 partai tingkat nasional yang menyampaikan pemutakhiran semester II 2025, yaitu Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia,” ujar Saufi.
Menurut dia, pemuktahiran melalui Sipol mengacu pada dua indikator verifikasi keabsahan data dan dokumen parpol di tingkat kabupaten dan kecamatan, sesuai Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melaluinya Sipol.
Ruang lingkup pemuktahiran setiap semester mencakup verifikasi kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kecamatan, keanggotaan tingkat kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan, serta administrasi domisili kantor tetap dan nomor rekening parpol.
“Pemutakhiran setiap semester merupakan bagian dari keterbukaan dan penataan organisasi parpol peserta maupun non peserta pemilu 2024,” katanya.
KPU Kabupaten Ketapang mengimbau parpol untuk melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan minimal 30%, dan administrasi lainnya pada semester berikutnya tahun 2026.
Hasil pemuktahiran semester II 2025 akan diumumkan resmi melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Ketapang untuk diakses masyarakat dan pemangku kepentingan.
Red
Sumber: KPU Ketapang