Kuasa Hukum Andi Susi Warsih Soroti Dugaan Cacat Prosedur SP2HP oleh Polres Lingga

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Andi Susi Warsih, yakni Dosma Roha Sijabat, SH, MH dan Ilham Arrasyid, SH, menilai adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh Polres Lingga terkait kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen yang menjerat klien mereka.(5/5/2026)

Hal tersebut disampaikan usai sidang terakhir praperadilan melawan Polres Lingga yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (4/5).

Dosma Roha Sijabat mengungkapkan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan berdasarkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan.

“Kami yakin 100 persen, dengan bukti dan saksi yang kami miliki, praperadilan ini dapat kami menangkan,” ujarnya.

Menurut Dosma, pihak Polres Lingga selaku tergugat diduga sengaja menggiring kliennya ke dalam perkara tersebut. Ia mencontohkan adanya tindakan yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.

“Hal itu terlihat ketika anak buah klien kami dipaksa untuk pergi ke hutan guna menunjukkan titik koordinat yang seolah-olah menjadi asal kayu tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ilham Arrasyid menambahkan bahwa pihaknya menyoroti aspek formil dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai adanya kekeliruan dalam prosedur administrasi hukum yang dapat berdampak pada keseluruhan perkara.

“Jika aspek formil sudah cacat, maka secara materil juga akan ikut cacat,” tegas Ilham.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (6/5).

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Kuasa hukum Andi Susi Warsih, yakni Dosma Roha Sijabat, SH, MH dan Ilham Arrasyid, SH, menilai adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh Polres Lingga terkait kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen yang menjerat klien mereka.

Hal tersebut disampaikan usai sidang terakhir praperadilan melawan Polres Lingga yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (4/5).

Dosma Roha Sijabat mengungkapkan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan berdasarkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan.

“Kami yakin 100 persen, dengan bukti dan saksi yang kami miliki, praperadilan ini dapat kami menangkan,” ujarnya.

Menurut Dosma, pihak Polres Lingga selaku tergugat diduga sengaja menggiring kliennya ke dalam perkara tersebut. Ia mencontohkan adanya tindakan yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.

“Hal itu terlihat ketika anak buah klien kami dipaksa untuk pergi ke hutan guna menunjukkan titik koordinat yang seolah-olah menjadi asal kayu tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ilham Arrasyid menambahkan bahwa pihaknya menyoroti aspek formil dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai adanya kekeliruan dalam prosedur administrasi hukum yang dapat berdampak pada keseluruhan perkara.

“Jika aspek formil sudah cacat, maka secara materil juga akan ikut cacat,” tegas Ilham.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (6/5).

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.

(Tim)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *