Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (26 April 2026). Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam tubuh Koperasi Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kini menuai kritik keras. Alih-alih menunjukkan progres signifikan, proses hukum justru dinilai berjalan lamban dan terkesan stagnan.
Berdasarkan surat resmi Polres Ketapang tertanggal 20 April 2026, penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) masih berada pada tahap pendalaman. Padahal, laporan perkara ini telah masuk sejak 2 Desember 2025—artinya sudah berjalan selama 4 bulan 24 hari tanpa kejelasan peningkatan status.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar: apakah ada hambatan serius dalam proses penyidikan, atau justru terjadi tarik-ulur kepentingan di balik kasus ini?
Sejauh ini, Satreskrim Polres Ketapang telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari pengurus koperasi, anggota, hingga pihak mitra perusahaan, PT Limpah Sejahtera. Namun, sumber internal menyebutkan tidak semua pihak bersikap kooperatif, yang berpotensi memperlambat pengungkapan fakta.
Di sisi lain, persoalan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2025 membuka indikasi persoalan yang lebih dalam. Total surplus Rp15,8 miliar dengan alokasi 80 persen untuk anggota justru diiringi potongan administrasi sebesar Rp60.738 per anggota—tanpa pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungutan yang tidak sah. Bahkan, anggota juga dibebani potongan tambahan hingga Rp200 ribu untuk pembelian Kartu Tanda Anggota (KTA), yang dinilai semakin mempertegas pola penarikan dana di luar mekanisme resmi.
Tidak berhenti di situ, muncul pula dugaan permainan istilah antara SHU dan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dianggap membingungkan anggota. Skema ini diduga menjadi celah untuk menyamarkan perhitungan dan mengaburkan transparansi keuangan koperasi.
Sorotan tajam juga mengarah pada Sekretaris Koperasi, Iskandi, yang diketahui merangkap sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara. Rangkap posisi ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan serta lemahnya kontrol internal.
Dengan jumlah anggota lebih dari 1.400 orang, potensi dana yang terkumpul dari berbagai potongan tersebut sangat besar. Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan anggota secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip dasar koperasi sebagai lembaga yang menjunjung transparansi dan keadilan.
Desakan audit independen pun semakin menguat. Publik menilai, tanpa langkah tegas dan percepatan proses hukum, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk bagi tata kelola koperasi di sektor perkebunan.
Hingga kini, pihak pengurus dan pengawas koperasi masih memilih bungkam. Sikap ini justru mempertegas kesan tertutup dan memperdalam krisis kepercayaan di kalangan anggota.
Kasus Koperasi Pelang Sejahtera kini bukan sekadar persoalan internal, melainkan ujian nyata bagi penegakan hukum dan komitmen transparansi di daerah.(Tim/Red)
Part 15
Bersambung…
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini. Segala bentuk tanggapan, koreksi, atau penjelasan dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat sebagai bagian dari keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.