LHKPN Yuliansyah Disorot, Dugaan Korupsi BBM Kantor Distrik Navigasi Pontianak Kian Menguat

Pontianak, Kalimantan Barat– Ledaknews.com. Dugaan keterlibatan Yuliansyah, anggota DPR RI periode 2024–2029 sekaligus Ketua DPD Gerindra Kalimantan Barat, dalam kasus korupsi pengadaan BBM nonsubsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, semakin menarik perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya disorot.

Sebagai pejabat negara, Yuliansyah wajib melaporkan harta secara berkala sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi untuk mencegah praktik korupsi.

Berdasarkan data LHKPN resmi Oktober 2024 hingga pembaruan 2025, Yuliansyah memiliki 17 bidang tanah dan bangunan senilai Rp8,4 miliar tersebar di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, ia melaporkan kendaraan bermotor bernilai Rp1,0625 miliar, terdiri dari Toyota Alphard 2017, Honda Vario 2009, dan Harley Davidson 2017.

Harta bergerak lainnya senilai Rp55 juta, kas dan setara kas Rp10 juta, serta hutang Rp968,534,780. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tercatat Rp8,558,965,220.

Data ini kemudian dikaitkan dengan posisinya sebagai Direktur PT Cangka Jaya Nova, perusahaan yang memenangkan tender pengadaan BBM nonsubsidi tahun 2020 dan kini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Keterkaitan antara jabatan publik, kepemilikan perusahaan, dan nilai kekayaan memicu pertanyaan serius mengenai sumber perolehan harta dan potensi konflik kepentingan

Red

Sumber: L HKPN

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *