Modus Sewa, Catut PT PLN Wanita Ini Diduga Gelapkan 3 Unit Mobil

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kuat Dugaan Seorang wanita bernama Feni Febrianti(25) asal Kendawangan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 3 unit mobil dengan modus menyewa dari korbannya.

Menurut keterangan korban, Feni datang mengaku sebagai bagian dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT PLN yang berada di Sukabangun.

                    Kronologis

Feni bersama Evan datang kepada korban dengan alibi mau menyewa mobil buat keperluan operasional perusahaan. Singkat cerita antara pelaku dan korban bersepakat dan setuju atas sewa pakai, pelaku akan membayar sewa tiap bulan.

” Untuk bulan pertama Pelaku membayar uang sewa nya tanpa kendala. Namun setelah berjalan satu bulan setengah pihak korban mendapat informasi bahwa PLN Sukabangun Ketapang tidak pernah melakukan penyewaan kendaraan seperti yang diklaim oleh Feni”.

Mengetahui hal tersebut, Korban(pemilik mobil) segera mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat operasional penyewa. Namun, saat tiba di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Upaya menghubungi Feni pun gagal karena nomor ponselnya sudah tidak aktif.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah rekan korban, mobil yang disewa oleh Feni diketahui telah dijual dan sebagian digadaikan kepada pihak lain.

Korban berupaya melakukan pencarian namun tidak kunjung menemukan pelaku maupun mobil milik korban.

                     Laporan Polisi

Atas kejadian tersebut korban bernama Jainal Abidin yang merasa telah dirugikan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polres Ketapang pada Senin 20 Oktober 2025. dengan Nomor: STPL/528/X/2025/RES KETAPANG. yang diterima pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ketapang oleh Briptu Agus Wahidin sebagai petugas piket Reskrim.

          3 Unit Mobil Digelapkan

Adapun jenis mobil yang diduga telah digelapkan oleh pelaku diantaranya: 1 unit Mobil L.300 Nopol: KB 8468 CN pemilik Sumarto, 1 unit mobil Grandmax Nopol: KB 8690 AN pemilik Jainal Abidin, 1 unit mobil Sigra dengan Nopol: KB 1673 BG pemilik Kurniawan/Siti Nailul.

Pihak pemilik kendaraan berharap agar masyarakat yang mengenali wanita atas nama Feni atau mengetahui keberadaan unit mobil sesuai dengan plat nomor dan foto yang telah beredar dapat segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Tim/Red

Sumber: Korban

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *