Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Polresta Tanjungpinang menyatakan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang dikabarkan beroperasi kembali di Max Zone Sukaberenang, Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/01/2025). “Ok, akan kami cek dan lidik,” tulisnya singkat.
Sebelumnya, informasi beredar bahwa aktivitas judi Gelper di Max Zone telah kembali berjalan sejak pertengahan Januari 2025, setelah sebelumnya sempat tutup pada akhir tahun 2024. Seorang sumber menyebutkan bahwa pada 23 Januari lalu, kegiatan perjudian di lokasi tersebut sudah mulai beroperasi kembali.
“Info tanggal 23 Januari kemarin sudah mulai jalan judi Gelper di Max Zone itu,” ungkap sumber pada Jumat (24/01/25).
Lebih lanjut, judi Gelper tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait legalitas izin operasional tempat tersebut dari dinas terkait.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat praktik perjudian berkedok Gelper sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah warga, khususnya di kawasan Sukaberenang. Pihak Polresta Tanjungpinang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
(Tim)