Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Warga Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang berinisial YI melalui kuasa hukumnya Rupinus Junaidi, S.H dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang masyarakat dalam mengurus perkara yang sedang berjalan di Polres Ketapang.
Rupinus Junaidi, S.H dan Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H membenarkan bahwa Kliennya telah melaporkan Oknum Camat Marau atas dugaan Penipuan dan Penggelapan kepada kliennya.
Rupinus Junaidi,S.H menerangkan bahwa pihaknya telah melaporkan Oknum Camat Marau kepada Polres Ketapang sesuai dengan Surat Laporan Polisi No : LP/B/96/III/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.
“Oknum Camat ini sudah di panggil oleh Penyidik tanggal 25 Maret 2025 namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami meminta kepada Polres Ketapang untuk kembali memanggil Oknum Camat tersebut dan segera di tersangkakan,”terang Rupinus Junaidi, S.H.
Lebih lanjut Rupinus Junaidi mengatakan, agar pihak Penyidik Polres dapat menindaklanjuti laporan secara objektif dan profesional.
“Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Ketapang agar dapat menindaklanjuti Laporan klien kami secara objektif dan professional, tidak ada yang kebal hukum karena kita sama di hadapan hukum (equality before the law) apalagi ini adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Camat harusnya memberikan tauladan kepada masyarakat bukan justru memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi, ” kata Rupinus Junaidi, S.H.
Rupinus Junaidi,S.H(kiri) dan Fransmini Ora Rudini,S.H.,M.H(kanan) kuasa Hukum Pelapor
Fransmini Ora Rudini, SH., MH menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan telah diserahkan pada penyidik.
“Untuk bukti-buktinya telah kami serahkan kepada penyidik Polres Ketapang, dan terkait Oknum Camat ini kami sudah banyak mendengar bahwa selama dia menjabat sebagai Camat Marau sudah terlalu banyak masyarakat yang mengeluhkan kepemimpinannya. Sekarang kami juga sedang mengumpulkan data-data terkait untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Oknum Camat ini, laporan dari klien kami ini hanya sebagai pintu masuk dalam membongkar dugaan tindakan melawan hukum lainnya,” ujar Frans saat di konfirmasi 26 Maret 2025.
Atas kejadian tersebut, diharapkan kepada Penegak Hukum melalui Polres Ketapang untuk dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dilingkungan Polres Ketapang.
Masyarakat menanti tindakan kongkrit Kepolisian(Polres Ketapang)sebagai pelayan yang presisi tanpa membedakan status sosial, baik itu sipil maupun pejabat.
Vr
Sumber: Kuasa Hukum Pelapor