Pembentukan KMP Desa Botuh Besi Diduga Nepotisme Kangkangi Regulasi

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Selasa(22/07/2025). Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih(KMP) di Desa Botoh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar kuat dugaan penuh dengan syarat Kolusi dan Nepotisme.

Pada tanggal 17 Mei 2025  Kepala Desa Botuh Bosi beserta jajaran nya membetuk pengurus koperasi desa merah putih.

Dalam pembentukan pengurus koperasi tersebut  terpilih sebagai ketua atas nama Wilhelmus Erlangga, namun terdapat kejanggalan dalam susunan struktur kepengurusan nya, dimana salah satu pengawas dan ketua masih ada hubungan keluarga.

Padahal sudah jelas aturan sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada poin 5 huruf  d butir ke (4) berbunyi:  Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada butir ke (5) berbunyi: Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Warga setempat menyangsikan kredibilitas dan Akuntabilitas dari Koperasi yang telah dibentuk dan sudah ber akta Notaris. Dimana terdapat data dalam 1 Kartu Keluarga(KK) terdapat 2 nama dalam struktur pengurus. Ada nama bapak sama anak.

“Ditemukan dalam pengajuan akte notaris sebagai mana pada aturan kenapa bisa terbit dalam satu KK 2 orang, bukan kah itu termasuk keluarga samenda?”ucap Palentinus dengan penuh tanya.

Dengan adanya temuan ini, yang patut diduga telah melanggar aturan seperti yang diamanatkan dalam SE Menteri Koperasi, agar pemerintah Daerah melalui Dinas terkait dapat meninjau ulang dan mengevaluasi struktur pengurus Koperasi Merah Putih(KMP)Desa Botuh Besi.

Saat dikonfirmasi Awak Media kepada Kepala Desa Botuh Besi mengatakan bahwa sudah di revisi.

“Ini dari notaris bro, dah di koreksi dan revisi mereka, “ujar kades Meky 20 Juni lalu.

Hingga berita ini diterbitkan tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas untuk mendapatkan penjelasan.

Redaksi  juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam media ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red

Sumber: Warga

Editor: Ali

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *