Pencurian di Rumah Kosong 2 Tersangka Diamankan Polsek Teluk Batang

Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com.  Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah kosong milik J.T. alias A., warga Dusun Sinar Selatan, Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Rabu(18/06/2015) dini hari.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H. S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Teluk Batang IPDA Ibnu Hafiz mengungkapkan, para pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban kepada pihak Polsek Teluk Batang pada tanggal 19 Juni 2025, setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mendapati pelaku membawa barang curian.

Kronologi

Pelaku pertama yang diamankan adalah H. alias A., seorang karyawan swasta berusia 37 tahun yang berdomisili di Dusun Karya Bakti, Desa Teluk Batang Utara. H. ditangkap oleh warga saat berjalan kaki membawa sebuah karung di sekitar Jalan Sungai Paduan.

Karena mencurigakan, warga kemudian menginterogasi H. dan membawanya ke kantor desa. Setelah diperiksa, karung yang dibawanya ternyata berisi satu buah kompor gas, dan akhirnya ia mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian dari rumah kosong milik J.T. Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada Polsek Teluk Batang untuk diproses secara hukum.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, yakni G. alias N., warga Dusun Sinar Barat, Desa Sungai Paduan.

“Berdasarkan pengakuan H., diketahui bahwa G. telah membeli dan kemudian menjual kembali salah satu barang hasil curian, yaitu kompor gas merk Rinnai dua tungku. Penangkapan G. dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Batang di kediamannya. Dalam pemeriksaan, G. mengakui keterlibatannya dalam menjual barang curian tersebut,”ungkap Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, barang-barang yang dilaporkan hilang dari rumah korban meliputi dua buah drum plastik, dua buah kipas angin, satu buah mesin air, satu buah kompor gas, satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram, satu helai baju kaos, satu helai jaket, dan satu helai celana panjang jeans.

“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai lima juta rupiah. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela,”terang Ibnu Hafiz.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan penyertaan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Teluk Batang, dan penyidikan masih terus berlanjut.

Tindakan Polsek

Tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap pelaku. Polsek Teluk Batang juga menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Yan/Red

Sumber: Humas Polres 

#KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
#Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *