Tanjungpinang, 26 Juni 2025 — Ledaknews.com Dalam upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan representatif, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran akan melakukan relokasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Gurindam 12 Zona B dan sekitarnya.(28/6/2025)
Langkah ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
Perda Kota Tanjungpinang No. 11 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044
Surat dari Dinas PUPP Provinsi Kepri No. B/600.1/304/PUPP.1/2025 tertanggal 24 Juni 2025
Pelaksanaan relokasi direncanakan pada:
Senin, 30 Juni 2025
Pukul 8.30 WIB hingga selesai
Taman Gurindam 12 Zona B dan sekitarnya
Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri Muhammad Nuryani, ST., MH mewakili Kepala Satuan Martin L. Maramon, S. Sos,., M. Si, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen terhadap tata ruang kota yang dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pedagang untuk bersikap kooperatif dan mengosongkan lokasi sebelum hari pelaksanaan. Ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari penataan kota demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan humanis akan menjadi prioritas selama proses berlangsung. Setiap langkah akan dilandasi dengan komunikasi terbuka dan solusi yang adil bagi semua pihak terdampak.
Relokasi ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Kepri dalam memperkuat kawasan Gurindam 12 sebagai pusat wisata budaya yang bersih, tertata, dan mampu menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara.
(A. Ridwan | Ledaknews.com)