Kayong Utara, Kalbar- Ledaknews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara kembali membekuk seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana, sebagai pengedar narkoba jenis sabu. TKP Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Siduk-Sukadana, Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Herlyan,S.H menerangkan : Tersangka yang diamankan berinisial MT (47), adalah pria kelahiran Kecamatan Sungai Jawi, Pontianak. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” terang IPTU Herlyan.
Menurut keterangan, tersangka kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat bruto 21,02 gram saat dilakukan penangkapan. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak kacamata berwarna hijau yang disimpan dalam tas ransel abu-abu merek Neosack milik tersangka.
“Barang bukti dan tersangka kemudian langsung diamankan ke Mapolres Kayong Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta menyita dan menimbang barang bukti untuk selanjutnya diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,”ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan dan pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kayong Utara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Reporter:Yani
Sumber: Humas Polres
Editor: Verry