Perkara Moral Pejabat Desa: Kades Dungun Jadi Tersangka Setelah Setahun Bergulir

Probolinggo, Jawa Timur–Ledaknews.com (2 Februari 2026) Penetapan status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali membuka tanda tanya publik. Pasalnya, perkara dugaan perzinaan yang diduga terjadi pada 18 September 2024 itu baru menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari satu tahun bergulir.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) tertanggal 28 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan Kepala Desa Dungun berinisial MKS sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal diwarnai desakan warga, aksi demonstrasi, serta sorotan terhadap lambannya proses hukum.

Peristiwa dan Laporan Polisi

Dokumen kepolisian mencatat, dugaan tindak pidana perzinaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 18 September 2024. Perkara tersebut dilaporkan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat dan sempat ditangani hingga tingkat kepolisian daerah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota.

Namun, proses hukum tidak berjalan cepat. Penyelidikan dan penyidikan baru tercatat aktif sejak Mei 2025. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara berjalan lamban, terlebih karena terlapor merupakan pejabat publik.

Tekanan Publik dan Krisis Kepercayaan

Lambannya proses hukum mendorong warga Desa Dungun melakukan aksi protes. Pada November 2024, warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar demonstrasi, menuntut transparansi penanganan perkara serta mendesak pemerintah daerah agar menonaktifkan sementara kepala desa yang bersangkutan.

Bagi masyarakat, perkara ini tidak semata persoalan privat, melainkan menyangkut moral kepemimpinan dan kepercayaan publik. Kepala desa dipandang sebagai figur teladan yang harus menjunjung tinggi norma hukum dan sosial.

“Jika seorang pemimpin desa diduga melanggar hukum dan prosesnya berlarut-larut, wajar bila masyarakat mempertanyakan keadilan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Pasal Hukum dan Sorotan Publik

Dalam SPPT, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 411 KUHP. Pasal perzinaan dikenal memiliki standar pembuktian yang ketat. Namun, di sisi lain, lamanya proses penanganan justru memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya faktor non-teknis yang memengaruhi jalannya perkara.

Sejumlah warga juga menyebutkan dugaan ketidakhadiran tersangka dalam beberapa panggilan penyidik. Meski demikian, informasi tersebut hingga kini belum diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Belum Menjawab Semua Pertanyaan

Penetapan tersangka dinilai sebagai langkah maju. Namun bagi masyarakat, hal tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penahanan tersangka maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum menyampaikan sikap terbuka terkait status jabatan kepala desa yang kini menyandang status tersangka.

Ujian Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang jabatan. Publik menanti apakah perkara ini akan diproses secara transparan hingga ke pengadilan, atau kembali berhenti di tengah jalan.

Bagi warga Desa Dungun, tuntutannya jelas: kepastian hukum. Bukan hanya untuk menyelesaikan dugaan perzinaan, tetapi juga memastikan bahwa hukum benar-benar hadir dan bekerja adil bagi semua.

Penulis: Irf

Editor: Ali

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *