Ketapang – Kalimantan Barat, Di balik aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang terus berjalan, puluhan pekerja yang berasal dari NTT di lokasi operasional PT Nova, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, harus menghadapi realitas pahit.
Fasilitas tempat tinggal (barak) yang disediakan perusahaan berada dalam kondisi sangat memprihatinkan, bahkan dinilai tidak memenuhi standar dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak asasi pekerja.
Berdasarkan hasil temuan saat kunjungan anggotanya di PT. Nova Kendawangan, pada tanggal 25 Augustus 2026, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK), Yakobus Tamon, S.Ag, menemukan bangunan hunian tenaga kerja dari NTT jauh dari kata layak.
Dinding tempat tinggal hanya terbuat dari papan kayu ala kadarnya yang ditutup terpal plastik. Struktur bangunan tampak rapuh dan tidak mampu melindungi pekerja dari cuaca ekstrem.
Sanitasi Buruk dan Krisis Air Bersih
Kondisi paling kritis terlihat pada fasilitas Sanitasi dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Toilet jongkok yang berada di dalam bilik kayu tampak kotor dan tak terawat.
Bahkan, sebagian fasilitas MCK tersebut telah beralih fungsi menjadi area penyimpanan alat kerja seperti gerobak dorong. Lingkungan di sekitar barak dipenuhi tumpukan sampah plastik, sisa puing, serta saluran air yang mati.
Situasi makin diperparah dengan ketiadaan akses air bersih. Ketiadaan sumber air ini memaksa para buruh kesulitan untuk sekadar membersihkan diri seusai bekerja maupun untuk kebutuhan higienitas harian.
“Setiap hari kami harus menahan diri,” ujar Budi (34)—bukan nama sebenarnya—salah seorang pekerja PT. Nova Kendawangan berasal dari NTT. “Kondisinya sangat tidak manusiawi. Kalau malam kedinginan karena dinding cuma papan bolong dan terpal, kalau siang panasnya luar biasa. Tapi yang paling berat itu soal air. Bayangkan, setelah kerja berat seharian, kami mau mandi dan bersihin badan saja air tidak ada. Toilet kotor dan tidak bisa dipakai karena tidak ada air. Kami cuma minta hak dasar kami dipenuhi—tempat tinggal yang layak dan air bersih,” lanjutnya.
Narasumber lain mengungkapkan bahwa kondisi ini telah memicu masalah kesehatan di kalangan buruh.
“Sudah berulang kali dikeluhkan, tapi tidak ada respons,” kata Rudi (29)—bukan nama sebenarnya. “Banyak teman-teman yang mulai gatal-gatal dan kena penyakit kulit karena tidak ada air bersih untuk mandi. Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak pengawas lapangan dan HRD, tapi sampai sekarang jawabannya cuma ‘sabar’ tanpa ada kepastian kapan air mengalir atau barak diperbaiki.”
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK), Yakobus Tamon, S.Ag, menilai ada indikasi pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Lingkungan Kerja, pihak pengusaha wajib menyediakan fasilitas kebersihan, sarana MCK yang higienis, serta pasokan air bersih yang mencukupi sesuai jumlah tenaga kerja. Menurutnya, pengabaian terhadap sarana dasar ini tidak hanya merenggut kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan para buruh yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut. “Kami meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mengusut dugaan pelanggaran K3 tersebut, serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yakobus Tamon, S.Ag kepada media ini.