Publik Desak Kejati Kalbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Napak Tilas Ketapang

Pontianak, Kalbar– Ledaknews.com. Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang semakin menguat. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana teknis maupun pengambil kebijakan, termasuk pejabat aktif.

Kegiatan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Napak Tilas Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tersebut diduga menggunakan anggaran dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam dokumen kegiatan, Bupati Ketapang Alexander Wilyo tercantum sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, sehingga publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka terkait potensi keterlibatannya.

Publik juga menekankan bahwa penelusuran hukum tidak boleh hanya berhenti pada tingkat pelaksana teknis. Menurut peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 604, korupsi tidak hanya dimaknai sebagai upaya memperkaya diri, melainkan juga penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebelumnya, Kajati Kalbar Dr Emilwan Ridwan menyampaikan pernyataan resmi saat pelantikan Kajati Ketapang pada Kamis (11/12/2025) bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara strategis di Ketapang, termasuk kasus korupsi dan perkara kepentingan publik. Ia juga mendorong jajaran untuk bekerja transparan, responsif, dan mengutamakan pelayanan masyarakat.

Senada dengan itu, Jaksa Agung Burhanuddin pada saat memperingati Hakordia Selasa (9/11/2025) mengingatkan peran sentral Kejaksaan untuk melakukan penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; melakukan perbaikan tata kelola pasca penindakan; serta memulihkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat.

“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Jaksa Agung.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Dalam analisis yuridis terkait kasus ini, Yayat Darmawi, SE, SH, MH dari Lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan anggaran tersebut secara jelas menabrak aturan Undang-Undang tentang Good Governance. “Semestinya Good Governance merupakan target untuk menghindari perilaku korupsi, namun justru di tabrak,” ujarnya kepada media.

Menurut Yayat, prilaku korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah dan telah terbukti merugikan keuangan negara menunjukkan unsur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi secara melawan hukum. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap UU tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) harus diungkap secara komprehensif tanpa memilah-milah pelaku agar efek jera bisa berjalan efektif.

“Siapa pun yang masuk dalam mata rantai, baik secara langsung maupun tidak langsung, mesti diperiksa secara seksama oleh penyidik agar terungkap bentuk rangkaian kejahatannya seperti apa,” tegas Yayat.‌

Ia berharap hasil kualitatif dari proses penyidikan terhadap kasus ini dapat menjadi tolok ukur kesungguhan penegakan supremasi hukum dengan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi nama-nama yang disebut sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Sumber: Kalbar Kesas, Kasi Penkum, Yayat Darmawi

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *