
Jakarta– Ledaknews.com (Rabu 21 Januari 2026). Ketidakpatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap putusan Komisi Informasi (KI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap prinsip keterbukaan informasi dan supremasi hukum.
Dalam sejumlah kasus sengketa informasi publik, putusan KI yang telah berkekuatan hukum—bahkan dikuatkan oleh PTUN—tidak segera dilaksanakan oleh badan publik terkait. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya wibawa hukum serta potensi kemunduran praktik demokrasi yang sehat.
Putusan KI dan PTUN Bersifat Mengikat
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, sepanjang tidak diajukan keberatan ke PTUN. Apabila sengketa berlanjut ke PTUN dan telah diputus, maka putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh badan publik.
Pakar hukum tata negara menilai, tidak ada ruang interpretasi bagi PPID untuk menunda atau mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dapat mencederai prinsip negara hukum.
“Dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan bukan rekomendasi, melainkan perintah yang wajib dilaksanakan,” ujar salah satu akademisi hukum administrasi negara.
Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum
Konstitusi menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana seluruh tindakan pejabat publik harus tunduk pada aturan perundang-undangan. Ketika aparat negara justru mengabaikan putusan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sengketa informasi, melainkan kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran terhadap ketidakpatuhan PPID dapat menciptakan preseden berbahaya. Jika putusan hukum dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka muncul risiko hukum hanya ditegakkan secara selektif.
“Pesan yang sampai ke publik bisa keliru: hukum seolah hanya mengikat warga, bukan pejabat,” kata seorang aktivis keterbukaan informasi.
Pola Penundaan dalam Praktik Birokrasi
Dalam praktiknya, ketidakpatuhan sering kali dibungkus dengan alasan administratif seperti “masih dikaji”, “menunggu arahan pimpinan”, atau “dokumen belum tersedia”. Alasan-alasan tersebut dinilai sebagai pola lama birokrasi untuk menunda pelaksanaan putusan dan melelahkan pemohon informasi.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta maladministrasi. Ketertutupan justru berpotensi menciptakan ruang gelap bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Peran Pers dan Masyarakat Sipil
Situasi ini menempatkan pers dan masyarakat sipil pada posisi strategis. Fungsi kontrol sosial dinilai penting untuk memastikan putusan hukum dijalankan dan hak publik atas informasi dihormati.
Pengabaian terhadap sengketa informasi hari ini dikhawatirkan dapat berdampak lebih luas di masa depan. Jika putusan KI dan PTUN tidak dihormati, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara berpotensi terkikis.
Alarm bagi Demokrasi
Pembangkangan terhadap putusan hukum tidak dapat dinormalisasi sebagai persoalan teknis birokrasi. Ia merupakan alarm bagi kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah kalangan menegaskan, keberlanjutan negara hukum hanya dapat dijaga apabila semua pihak—termasuk pejabat publik—tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Tanpa itu, perlindungan hak warga negara akan bergeser dari kepastian hukum menjadi sekadar bergantung pada kehendak kekuasaan.
Putusan hukum, apa pun bentuknya, menjadi tolok ukur utama apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum atau justru membiarkan hukum tunduk pada kekuasaan.
Red/PWK
Sumber: Kefas Hervin Devananda(Romo Kefas)