PWK Apresiasi Putusan MK soal UU Pers, Verry Liem Ingatkan Wartawan Taat Etik

Pontianak, Kalbar – Ledaknews.com. Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Verry Liem, menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.

Menurut Verry Liem, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pers dalam menjaga demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Putusan MK ini patut diapresiasi karena menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Ini juga menjadi penguat bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Verry Liem. Kamis (22/01/26).

Meski demikian, Verry Liem mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan melalui putusan tersebut tidak boleh disalahartikan. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan tetap wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan dan pemberitaan.

“Wartawan bukanlah orang yang kebal hukum. Sekalipun ada putusan yang melindungi wartawan, perlindungan itu hanya berlaku sepanjang kerja jurnalistik dilakukan sesuai dengan aturan dan kode etik,” tegasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama agar pers tetap dipercaya oleh publik. Oleh karena itu, wartawan harus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Verry Liem berharap, dengan adanya putusan MK tersebut, insan pers semakin bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, sekaligus mampu menjaga marwah dan kredibilitas pers di tengah masyarakat.

Yun/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *