Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dialami oleh Abas akhirnya disepakati berdamai dan korban mencabut laporan pada Senin(09/062025).
Kesepakatan damai atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang tidak ingin memperpanjang permasalahan yang terjadi, karena masing-masing pihak ingin kasus yang sedang ditangani Polres Ketapang agar bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Sebelum menandatangi kesepakatan bersama terlebih dahulu dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polres dan disaksikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Kalbar, Verry Liem dan Ketua FPRK, Isa Ansari, juga beberapa rekan jurnalis.
Dalam mediasi tersebut, Roni Paslah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni lalu diwakili oleh Penasehat Hukumnya Antonius Lemen, S.H dan Manuel, S.H.
Pada saat mediasi berlangsung, bersamaan waktu itu juga terjadi aksi solidaritas dari pekerjaan tambang secara ber ramai-ramai datang ke Polres Ketapang untuk menuntut pembebasan Roni yang telah ditahan oleh penyidik karena diduga melanggar pasal 351 KUHP, sekaligus menjemput Roni Paslah untuk pulang bersama.
Berselang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Atonius Lemen dan Manuel selaku penasehat hukum Roni telah mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak polres baru mengabulkan permohonan setelah melalui gelar dan telah ada perdamaian antara korban dan pelaku serta dicabutnya laporan oleh Abas selaku korban pembuat laporan.
Keterangan Penasehat Hukum
Penasehat hukum Roni Paslah dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa dibebaskannya Roni bukan karena adanya intervensi atau karena desakan masa, namun karena prosedur hukum.
“Kami Antonius Lemen,S.H dan Manuel, S.H selaku penasehat hukum dari pak roni paslah perlu menyampaikan atau meluruskan pemberitaan agar tidak menjadi simpang siur atau salah persepsi ditengah-tengah masyarakat luas. Pertama bahwa pak Roni Paslah penangguhan penahanannya yang kami ajukan sebagai upaya hukum dan selaku penasehat hukum beliau 5 hari yang lalu, karena proses hukum sudah berjalan dan kita tidak bisa mengintervensi penegakan hukum dan kemarin setelah gelar perkara selesai sesuai mekanisme hukum baru ada persetujuan para peserta gelar akhirnya setelah proses administrasinya selesai baru diperkenankan pak Roni keluar dari tahanan, ” terang Lemen.
Lebih lanjut dijelaskan Lemen, bahwa para pihak antara pihak Roni dan pihak Abas menyampaikan surat permohonan mediasi kepada pihak polres untuk memberikan ruang para pihak untuk melakukan mediasi sesuai perkap no.8 tahun 2021 tentang restoratif justice.
“Kami melibatkan para tokoh, pihak keluarga abas, ada bang Isa Anshari dan dari media ada bang Verry Liem ketua PWK, dimana saudara Abas bernaung dibawah PWK dan kami selaku penasehat hukum perwakilan pak roni dalam musyawarah yang cukup alot dan tidak serta merta bersepakat namun pada akhirnya kami yang melakukan perundingan atau mediasi lebih mementingkan kepentingan yang lebih besar dan luas yaitu keamanan dan kondusifitas daerah kabupaten ketapang, karena ketapang selama ini aman dan nyaman serta tentram bagi semua suku dan agama yang ada di kabupaten ketapang,”lanjutnya.
Untuk itulah makanya dengan bermacam aspek pertimbangan sehingga para pihak bersepakat penyelesaian diselesaikan secara kekeluargaan ( RJ )baik pihak Roni sebagai pelaku maupun pihak Abas CS sebagai korban.
“Perlu kami sampaikan langkah- langkah penyelesaian yang kami ambil bukanlah atas dasar tekanan dari pihak manapun atau karena ramainya datang teman dan pihak keluarga besar pak Roni, tetapi lebih kepada asas manfaat dari pada mudaratnya,”papar Lemen.
“Selanjutnya kami mohon kepada para pihak. manapun, mari kita bersama- sama bergandengan tangan menjaga keamanan dan kondusifitas daerah dengan bersama- sama untuk ketapang yang lebih baik dan maju kedepannya, karena keamanan dan kenyamanan adalah idaman bagi semua orang. sekali-lagi kami minta kepada semua pihak untuk menghargai keputusan para pihak yang sudah kami ambil langkah dan keputusan bersama ini,terima kasih,” tutup Lemen.
Pesan Ketua PWK
Terpisah, Ketua PWK Verry Liem menuturkan, bahwa dirinya bersama Isa Ansari hanya sebagai saksi namun tidak terlibat dalam mengambil keputusan dalam kesepakatan.
” Saya berdua dengan Pakwe Isa hadir disitu hanya diminta sebagai saksi, kami tidak masuk dalam tanah kesepakatan antara pelaku dan korban, karena kami bukan pihak yang terlibat langsung, kami hanya mendampingi dan turut mengawal kasus yang sedang bergulir. Karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai kami juga tidak bisa mengintervensi karena itu hak mereka, terkait proses hukum kita menghormati keputusan masing-masing dan apa yang menjadi domain Kepolisian sebagai penegak hukum kita hormati, “tutur Verry.
Menurut Verry apa yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga, dia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
” Dari kasus yang terjadi mari kita jadikan pembelajaran dan kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa, penganiayaan terhadap jurnalis. Apapun dalihnya kekerasan tidak dibenarkan dan itu sudah salah dan melawan hukum, mari kita jaga keamanan dan kondusifitas daerah, “sambung Verry.
Verry juga kembali mengingatkan, agar jurnalis atau wartawan jangan salah kaprah dalam menjalankan tugas dan fungsi.
” Ikutilah aturan, jangan menyalahi SOP, jagalah marwah dan martabat, jangan mencoreng profesi wartawan atau jurnalis, jangan ada kesan yang buruk, seperti stigma wartawan pemeras, wartawan hanya meminta-minta. Bangunlah komunikasi yang baik kepada semua elemen baik kepada pemerintah maupun swasta, jangan nodai profesi wartawan yang mulia, belajar dan pahami 10 etik jurnalistik, “pungkas Ketua PWK.
Penjelasan Kapolres Ketapang
Sementara, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I K., M.H menjelaskan penangguhan kepada Roni Paslah karena ada permohonan Restoratif Justice
“Kedua pihak mengajukan upaya restoratif justice, mereka saling membuat kesepakatan damai, kami berupaya mengakomodir dari semua pihak,” jelas kapolres saat dikonfirmasi Selasa(10/06).
Kapolres mengatakan bahwa tersangka yang melakukan penganiayaan ringan tersebut telah ditangguhkan penahanannya atas dasar kesepakatan bersama pelapor.
“Sesuai permintaan dari kedua belah pihak, tentang restoratif justice damai. Keduanya telah melakukan pencabutan laporan, dan sudah dilakukan gelar perkara, tersangka saat ini ditangguhkan penahanannya,” katanya.
Setiadi menegaskan
terkait adanya aksi demo di Mapolres Ketapang adalah bagian demokrasi dan merupakan hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, namun harus sesuai aturan, tertib, damai dan kondusif.
“Intinya setiap pengaduan atau laporan dari masyarakat selalu kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan, dan kami selalu berusaha berdiri di tengah serta profesional dalam setiap penanganan perkara,” tutup Kapolres.
Reporter: Yan
Sumber: Tim Liputan PWK