Kubu Raya, Kalbar – Ledaknews.com. (13 Maret 2026). Dugaan kasus kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu perhatian publik dan lembaga perlindungan anak.
Santri tersebut diketahui bernama Irfan Zacky Azizi, berasal dari Kabupaten Kayong Utara. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, Ahmad Edi Santoso dan Nur Hasanah, mendatangi rumah sakit tempat anak mereka dirawat.
Awalnya, pihak pesantren mengabarkan bahwa Azizi mengalami alergi obat paracetamol. Namun ketika orang tua korban melihat langsung kondisi anaknya, mereka justru menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar.
“Awalnya kami diberitahu pihak pesantren bahwa anak kami alergi parasetamol. Tapi setelah melihat langsung kondisinya, wajahnya lebam dan bengkak parah, seperti bukan alergi,” ujar Ahmad.
Kondisi tersebut membuat keluarga curiga adanya dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara, Muhammad Saupi.
Saupi mengatakan dirinya menerima laporan langsung dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan yang dialami Azizi selama berada di lingkungan pesantren.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPAD Kayong Utara segera melakukan koordinasi dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat agar kasus ini mendapat perhatian serius dan pengawalan yang maksimal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat karena lokasi kejadian berada di wilayah kerja KPPAD Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap kasus ini bisa dikawal hingga tuntas,” kata Saupi.
Menurutnya, koordinasi lintas wilayah ini penting agar proses penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme perlindungan anak, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Saupi juga menegaskan pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban guna memantau perkembangan kondisi Azizi.
“Kami akan terus memantau kondisi anak tersebut dan siap turun langsung untuk bersama-sama mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap anak tidak bisa dianggap sepele dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu kami berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” tutup Saupi.
(Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pondok Pesantren Labbaik Indonesia maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat keberatan, tanggapan, atau penjelasan terkait informasi yang disampaikan, redaksi dengan terbuka mempersilakan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.