Pontianak, Kalbar- Ledaknews.com Pelayanan Publik yang baik serta terukur kinerjanya sangat diharapkan kehadirannya, sebagai instrumen Pemerintah dalam birokrasi di Negeri ini.
Sebagaimana kita pahami bahwa birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai tingkat kebutuhan publik itu sendiri. Tegasnya dapat dikatakan bahwa substansi birokrasi pemerintahan sipil, dan kepolisian adalah “Pelayanan Publik”.
“Tidak ada artinya kehadiran pemerintah pusat sampai ke daerah kalau tidak ada Pelayan Publik,”kata Praktisi dan Pemerhati Hukum, Herman Hofi Munawar, Rabu ( 23/10/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, intinya kehadiran pemerintah itu adalah hadirnya “Pelayanan Publik” yang “aman dan nyaman”.
“Aman artinya semua “data publik” tidak dapat di akses oleh pihak yang tidak berhak. Aman mengandung makna data publik dijamin kerahasian nya. “Nyaman” mengandung makna personil atau petugas dalam memberikan pelayanan betul-betul orang yang memahami tugas dan fungsinya serta “aura” dalam memberikan pelayanan terasa ada ketulusan, tanpa diskriminasi dalam pelayanan tidak perlu diiringi dengan “doa” ( dorongan amplop) siapapun apapun Masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama, “lanjutnya.
Mengingat akan pentingnya pelayanan publik ini maka harus dipastikan bahwa pelayanan publik itu baik adanya dalam rangka memastikan pelayanan publik itu berjalan dengan baik maka lahirlah Ombudsman yang bertugas khusus melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan birokrasi.
Sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 37 Thn 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Peran Ombudsman sangat strategis untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang baik.
“Namun dalam satu dasawarsa ini kehadiran ombudsman sama sekali tidak bisa mendorong agar pelayan publik dapat berjalan dengan baik. Atau dengan kata lain kehadiran Ombudsman tidak bermakna apa-apa. Bahkan terkesan ombudsman hanya kumpulan sekelompok orang menikmati fasilitas negara, ” ungkap Herman.
Selama ini ombudsman gencar memberikan penghargaan pada pemerintah daerah bahwa pemda telah melakukan pelayanan publik. Padahal faktanya jauh panggang dari api. Ombudsman berorientasi lebih pada administrasi bukan substansi pelayanan.
Hampir pada setiap instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal bermasalah dalam pelayanan publik.
Oleh sebab itu publik sangat berharap pada presiden prabowo dan DPR RI untuk melakukan evaluasi atas kerja-kerja Ombudsman.
Hal ini sudah sangat urgen untuk mempertahankan ombudsman ini dengan baik. Hal ini dikarenakan kondisi saat ini inovasi dalam pelayanan publik sangat jauh dari harapan masyarakat, Diskriminasi dalam pelayanan publik semakin terasa.
Stigma negatif terhadap kinerja ombudsman ini semakin berkembang di masyarakat.
“Ombudsman memiliki fasilitas yang menjadi beban negara akan tetapi tidak ada output kinerja yang berarti, terutama dalam penerimaan pengaduan adanya pengaduan penyalahgunaan Wewenang di Majelis kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia, ” pungkasnya.
Red
Sumber: Herman H Munawar