Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Senin 26 Mei 2025. Ibarat pantun berbalas, setelah muncul kritik pedas dari seorang tokoh muda yang menyoroti adanya dugaan Gratifikasi pada Tes CAT yang dilakukan oleh oknum Bakal Calon Kepala Desa(Balon Kades) kepada oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang.
Muncul pernyataan jawaban dari pihak Dinas PMD dan Panitia penyelenggara Tes CAT dari Politap serta DPD ARUN Kalbar ikut bersuara.
Di kutip dari Media Suaraindo.id Kepala Dinas PMD Kabupaten Ketapang, Mansen,S.H.,M.H melalui Kabid Pemerintahan Desa, Vitalis A. Edyson, menjelaskan bahwa tes akademik yang dilaksanakan pada 20 Mei 2025 di Gedung Politeknik Negeri Ketapang telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini diterapkan untuk seluruh peserta guna memastikan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi.
Edyson menegaskan, penggunaan sistem CAT ini bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran soal.
Menurut Edyson bahwa ada 97 peserta dari 41 Desa telah menerima kisi-kisi soal secara GRATIS untuk panduan balajar sebelum pelaksanaan tes.
Edyson juga menyebut bahwa adanya penyebaran hoax dan fitnah yang tidak mendasar.
“Seperti yang sudah saya jelaskan, sistem CAT ini menutup semua celah terjadinya kebocoran soal maupun isi jawaban. Jadi tidak logis jika ada tuduhan soal bisa bocor atau terjadi gratifikasi,” tegas Edison.
Penjelasan Erik Selaku Penganggungjawab CAT
Sementara itu, Erik salah satu dosen di Politap selaku penanggungjawab menjelaskan sistem CAT tidak hanya mencegah kebocoran soal, tetapi juga menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi oleh oknum panitia atau pegawai DPMPD. Erik bahkan menampik tudingan dari Fransmini Ora Rudini(FOR), yang menyebut adanya gratifikasi kepada salah satu bakal calon kepala desa dari Desa Asam Besar.
“Sebagai penanggung jawab, saya sendiri yang menyusun dan menginput soal ke sistem. Tidak ada pihak lain yang terlibat, jadi sangat kecil kemungkinan terjadi kebocoran atau gratifikasi seperti yang dituduhkan,” sanggah Erik.
DPD ARUN Kalbar Angkat Bicara
Di lain pihak, DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar, Binsar Tua Ritonga, angkat bicara menanggapi opini yang berkembang dipublik. Menurut Binsar Tua FOR tidak menunjukan sikap profesional sebagai seorang pengacara yang dapat merusak integritas bahkan dapat menyesatkan.
“Seorang profesional di bidang hukum seharusnya berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan opini pribadi. Tugas seorang pengacara bukan hanya membela klien, tetapi juga memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Tuduhan tanpa dasar justru menyesatkan publik dan merusak integritas profesi hukum itu sendiri,” ujar Binsar.
Tanggapan Fransmini Ora Rudini
Atas penyataan beberapa pihak yang menanggapi dugaan Gratifikasi dan kritikan, Fransmini menyayangkan statement yang sangat tendensius dari Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang dan statement dari Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar
“Apa yang kami sampaikan tentunya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami dapatkan bahwa ada Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar diduga melakukan gratifikasi kepada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, kita tidak menuduh tapi kita menduga berdasarkan Voice Note dari Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar itu sendiri, ” ujar Frans saat dikonfirmasi Senin(26/05/2025).
Fransmini juga mengatakan bahwa dalam waktu yang dekat ini ada 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar akan membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang, karena mereka merasa dirugikan terkait hak-hak Konstitusinya, 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar tersebut sudah bersurat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada tanggal 22 Mei 2025 sebagai bentuk Protes dan didalam surat tersebut ada 4 point tuntutan.
“Hak jawab yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang melalui Edyson itu harus kita apresiasi, terkait adanya dugaan tersebut biarkan nanti berproses secara hukum ketika 6 Balon Pilkades tersebut sudah membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang, “lanjutnya.
Dibalik itu, Fransmini juga menyayangkan sikap Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada Masyarakat.
“Kepanjangan ARUN itu adalah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, dimana seharusnya dia sebagai ORMAS harus berdiri tegak dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat, “kata Frans.
Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H menambahkan bahwa yang tidak baik itu bukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, tetapi ada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang.
“Yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, ” Pungkasnya.
Reporter: Yan
Sumber: Fransmini, Suaraindo.id
Editor: Verry