Ketapang,Kalbar – Ledaknews.com Surya Edi beserta ahli waris lainnya melalui kuasa hukum Jakarianto, SH, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, setelah Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa gugatan mereka terhadap para tergugat sudah kedaluwarsa (lewat waktu) dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantklijk verklaard).
Dalam memori bandingnya, para penggugat menyatakan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dalam perkara nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. Atas putusan tersebut keluarga Ahli waris menilai bahwa majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak cermat terkait pengakuan para tergugat terhadap dalil-dalil yang termuat dalam gugatan penggugat.
Para penggugat berpendapat, bahwa majelis hakim seharusnya tidak melampaui batas-batas kebenaran yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat, baik secara teoritis maupun yuridis.
Selain itu, para penggugat juga mengkritik keputusan majelis hakim yang dianggap salah dalam memberikan pertimbangan hukum terkait Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang syarat penguasaan barang tidak bergerak. Mereka menilai bahwa pembuktian terkait pengakuan dan keterangan para tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan, seharusnya dipertimbangkan secara seksama, namun justru diabaikan oleh majelis hakim.
Dalam keberatannya, Surya Edi ,Rasidi dan Kaimah (para penggugat) yang juga merupakan ahli waris atas sebagian tanah SDN 01 Sungai Putri,MHU, menyatakan bahwa majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan lamanya waktu peminjaman lahan yang dilakukan oleh tergugat, yakni SDN 01 MHU. Hal ini menyebabkan para tergugat melakukan perluasan bangunan dan pembangunan area parkir serta perpustakaan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, baik dalam bentuk saksi maupun dokumen lainnya.
Dengan mengajukan banding, para penggugat berharap agar Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan putusan yang lebih adil dan objektif dalam perkara ini.
Kuasa hukum para penggugat, Jakarianto, SH, membenarkan kalau telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi, dan berharap keadilan dapat ditegakkan dan dirasakan oleh setiap warga tanpa adanya diskriminasi.
“Mudah-mudahan masyarakat pencari keadilan dapat terwakili oleh majelis hakim tinggi lewat putusannya yang adil, karena majelis hakim tinggi adalah ujung tombak bagi pencari keadilan, sehingga keadilan di masyarakat dapat tercapai,”ujar Jakarianto saat dihubungi via WhatsApp Rabu(20/11/2024).
Lanjut Jaka mengatakan bahwa untuk pengajuan banding sudah di daftarkan dan sudah diterima.
” Sudah kita daftarkan dan sudah diterima, ” lanjut Jaka.
Menurut Jaka, pada sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Majelis Hakim terkesan mengabaikan bukti dan kesaksian baik dari Saksi Penggugat maupun saksi tergugat, yang sudah dengan jelas mengakui bahwa tanah yang jadi objek sengketa adalah milik Orang Tua ahli Waris( Penggugat).
Kemudian dalam persidangan Jaka menyebut ada 18 item bukti yang diajukan, termasuk bukti pembayaran PBB yang mana pihak sekolah atau Dinas tidak pernah melakukan pembayaran.
” Kan lucu, kalau yang mengklaim kepemilikan tapi tak pernah menunjukan bukti, yang seyogyanya ditunjukan atau dibuka dalam fakta persidangan. Bahkan Asnilah selaku mantan guru di SDN 01 menerangkan di depan majelis hakim kalau dia menumpang dengan almarhum Godang Iskandar bin Abdul Kadir, pada objek perkara a quo, “tutup Jaka.
Tim/Red
Sumber: Surya Edi, Jakarianto, SH., Penasehat Hukum