Tanjungpinang,Kepri.Ledaknews.com Polemik terkait pungutan parkir di kawasan Gurindam 12, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, terus berlanjut.(10 Maret 2025).
Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik tersebut, kenyataannya pungutan parkir masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan konsistensi dalam penegakan aturan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya meminta agar dinas terkait memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Ia menilai kurangnya sosialisasi dari pihak berwenang membuat warga bingung, terutama setelah adanya insiden beberapa hari sebelumnya, di mana seorang petugas parkir tiba-tiba meminta uang parkir, yang berujung pada keributan hingga terjadi pemukulan terhadap seorang warga yang sedang memarkirkan kendaraannya.
“Kami butuh kejelasan, jangan sampai aturan berubah-ubah tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat. Jika memang ada larangan, harus ditegakkan secara konsisten, agar tidak terjadi kejadian seperti kemarin yang berujung keributan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan pungutan parkir di kawasan Gurindam 12. Ia menekankan bahwa praktik tersebut tetap dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada pungutan parkir di Gurindam 12. Jika ada, itu termasuk pungli dan akan ditindak. Kami juga sudah mendapat informasi dari berbagai media terkait hal ini dan sedang berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli serta pihak terkait lainnya,” kata Anwar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Anwar juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau pembahasan mengenai pungutan parkir di Gurindam 12. Ia menambahkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP sebenarnya bertentangan dengan hasil rapat Tim Saber Pungli, dengan surat izin parkir yang di keluarkan Dinas terkait Kota Tanjungpinang
“Sepanjang Taman Gurindam 12 belum diserahkan Pemerintah Provinsi Kepri kepada Pemko Tanjungpinang, maka segala kegiatan pungutan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang di Taman Gurindam 12 dapat dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar menyebutkan bahwa pihaknya bersama Tim Saber Pungli akan segera mengambil tindakan terhadap pungutan parkir yang kembali terjadi di kawasan tersebut.
“Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli dan pihak terkait untuk segera menindak praktik pungutan parkir ini dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan ketegasan dalam penerapan aturan agar tidak terjadi kebingungan serta ketidakadilan di Gurindam 12.
(Tim)